
Parigi, Pensilrakyat.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi memberikan Remisi Khusus Natal 2020 kepada 12 orang Narapidana Nasrani yang ada di Lapas Parigi.
Besarnya remisi natal bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal 2 bulan kepada masing-masing Narapidana.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas.
Acara pemberian remisi natal dilaksanakan Kamis 24 Desember 2020 di aula Lapas. Kepala Lapas Parigi, Muh. Askari Utomo menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana, selanjutnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I.
“ Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah keragaman yang diberikan Tuhan, Natal megingatkan kita akan kasih Tuhan yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas_ ” tutur Kalapas.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa “Pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan setiap warga binaan yang mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari. Oleh karena itu adanya reward berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat terus menyemangati dalam upaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga nantinya dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini jumlah penghuni di Lapas Parigi sebanyak 250 orang, ada 15 orang WBP yang beragama Kristen. Dari 15 orang tersebut, 12 orang memperoleh Remisi Natal dan 2 orang belum memperoleh remisi karena masih berstatus tahanan dan satu orang adalah narapidana yang terkait PP 99 Tahun 2012. (Hms)