Makassar, Pensilrakyat.com – Ratusan masyarakat dan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan Bangsa melakukan aksi damai mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam melaksanakan Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Fly Over, Sabtu (7/9/2019).

Inisiasi masyarakat dan aktivis mahasiswa melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap DPR RI untuk terus melanjutkan protes Revisi UU KPK untuk mewujudkan institusi anti rasuah tersebut semakin profesional dan berintegritas dalam menjaga kekayaan Negara.

Korlap Aksi Hasmin John memandu para peserta aksi untuk berkomitmen dan mengajak seluruh elemen bangsa agar mengapresiasi kinerja KPK RI selama ini dan terus mendukung DPR RI untuk terus melanjutkan proses Revisi UU KPK tanpa intervensi dari pihak manapun.

Dalam aksi tersebut, Forum Peduli Keadilan Bangsa menyatakan beberapa pernyataan sikap:

– Mendukung Revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional, tegas dan berintegritas.
– Mendukung Revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

See also  Interaksi Penyemprotan Disinfektan Oleh Bhabinkamtibmas Pallangga Gowa Diapresiasi Warganya

Terkait revisi UU KPK, dikutip dari tribunnews.com, 6 poin yang akan direvisi oleh DPR RI dalam UU KPK, yaitu Pertama, kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen. Dengan demikian, Pegawai KPK kedepannya juga akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik. (***)

See also  Puskesmas Pa'bentengang Lebih Nyata Dalam Melayani Pasien