Makassar, Pensilrakyat.com –  Senin, tanggal 03/08/2020. Badan Advokasi Investigasi dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) dan DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd.,MH adalah dua nama yang identik dan tidak terpisahkan dari sosok DR. Muhammad Nur, SH.,M.Pd.,MH sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum BAIN HAM RI dan merupakan tokoh sentral bagi lembaga yang fokus pada Advokasi, Investigasi dan Perlindungan Ham di Republik Indonesia.

Melihat faktanya tidaklah berlebihan bahwa BAIN HAM RI yang di lihat dari waktu berdirinya masih seumur jagung dan tahun 2020 telah terbentuk di 34 Provinsi, hal tersebut terjadi melalui proses yang panjang berlandaskan visi dan misi yang kokoh dan BAIN HAM RI adalah lembaga yang jelas dan terarah serta konsisten.

BAIN HAM RI terbentuk berawal dari keprihatinan DR. Muhammad Nur, SH.,M.Pd,.MH terhadap berbagai macam permasalahan Bangsa dan Negara dan ini tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

DR. Muhammad Nur, SH.,M.Pd.,MH bukan hanya sekedar membentuk BAIN HAM RI, namun juga meletakkan pondasi yang kokoh dalam membentuk SDM mumpuni dan dapat memahami dasar dasar perjuangan BAIN HAM RI untuk masyarakat dengan baik dan benar.

See also  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba Modus Ekspedisi Sembako di Tengah Pandemi Corona

Kehadiran BAIN HAM RI di Indonesia telah menjelma menjadi satu lembaga yang memiliki garis perjuangan yang berbeda dengan mayoritas lembaga lain yang sudah terlanjur lekat dengan citra negatif, baik bagi masyarakat maupun aparat pemerintah,” ungkap Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI.

Menurut Djaya Jumain, BAIN HAM RI adalah lembaga yang dapat menjadi mitra bagi pemerintah, bukan hanya bisa mengkritik tapi juga mampu menawarkan solusi-solusi secara nyata.

BAIN HAM RI dengan 17 Departemen dan beberapa sayap organisasi diharapkan dapat ikut secara aktif membangun Bangsa dan Negara dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Djaya Jumain. (*)