Sungguminasa, Pensilrakyat.com – Salah satu aktivis LSM di Kabupaten Gowa, Indra Gunawan, menyorot salah satu toko yang berada di Wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang bebas menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

“Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan kami, ada satu toko yang berlokasi di bilangan Jalan Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, terindikasi telah lama beraktivitas menjual minuman beralkohol golongan tinggi secara terang-terangan kepada masyarakat, “kata Indra Gunawan, Sabtu (2/10/2019).

Ia mengemukakan bahwa aktifitas penjualan miras di toko tersebut paling sering nampak pada malam hari, sehingga pihaknya selaku sosial kontrol merasa terpanggil melakukan pemantauan secara langsung. Alhasil, di dalam toko itu terdapat banyak minuman beralkohol dengan golongan tinggi yang siap jual atau siap edar ke masyarakat.

Padahal menurutnya, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten (Perkab) Gowa Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan serta Larangan Minuman Keras, sangat jelas adanya ketentuan larangan menjual, mengedarkan atau memproduksi miras.

See also  DPP AKLI Lantik H Budiman ST Selaku Ketua Umum Daerah Sulsel Dirangkaikan Rapat Pleno

“Dalam Pasal 5 ayat (1) Perda Nomor 50 tahun 2001 dijelaskan bahwa dilarang memproduksi, menyalurkan, mengedarkan miras kecuali atas izin tertulis dari Kepala Daerah atas persetujuan DPRD, “jelas Indra.

Sedangkan toko tanpa nama tersebut, menurutnya, diduga kuat tidak memiliki izin penjualan miras dari Pemkab Gowa atas persetujuan DPRD, sehingga sangat jelas melanggar regulasi yang ada hingga harusnya aparat segera menindak lanjuti dan memproses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama, utamanya penegak perda dan kepolisian, “tegas Indra Gunawan.

“Olehnya selaku aktivis, Saya meminta kepada Satpol PP Kabupaten Gowa selaku penegak Perda dan Polres Gowa selaku institusi penegak hukum tidak tutup mata dengan hal semacam ini, dalam hal ini Satpol PP segera menutup toko tersebut, sedangkan Pihak Kepolisan melakukan proses hukum bagi penjual atau pemiliknya karena jelas ketentuan sanksi pidananya, “terangnya.

Menurutnya sambung Indra, sanksi dalam pelanggaran Perda ini, dijelaskan dalam Pasal 8, yakni kurungan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda sebanyak lima juta rupiah.

See also  L-KOMPLEKS Soroti Beberapa Proses Tender Di Kabupaten Gowa

“Kami juga menduga masih ada tempat lain di Kabupaten Gowa, khususnya di Somba Opu yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi, maka ini perlu diawasi secara rutin oleh Penegak Perda maupun Kepolisian, “urainya pada rekan-rekan media.

Indra yang dikenal sebagai aktivis demonstran ini juga menyoroti kinerja Satpol PP Kabupaten Gowa maupun Polres Gowa yang selama ini kurang intensif melakukan pengawasan dan penertiban tempat-tempat yang ditengarai menjual miras.

Seharusnya, sambung dia, hal tersebut tetap dilakukan setiap saat demi menjaga situasi kamtibmas Kabupaten Gowa yang lebih optimal dan kondusif karena miras merupakan salah satu faktor terbesar yang dapat memicu tindakan kriminal, “tutupnya. (Darwis)