Gowa, Pensilrakyat.com – Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yakni PT. Fiberstar (PT. Mega Akses Persada) yang beroperasi di Kabupaten Gowa mendapat kecaman keras dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB).

PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebagai perusahaan Penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia yang melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di Wilayah Kabupaten Gowa berdasarkan temuan TIB, diduga bahwa PT. Mega Akses Persada tidak atau belum mengantongi Izin Operasi dari instansi terkait, namun hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa dan telah melakukan aktivitas pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di Wilayah Kabupaten Gowa, Minggu (11/12/2022).

Sekretaris Jendral (sekjend) TIB, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariat TIB, jalan Tumanurung Raya 6-7 Sungguminasa, Gowa mengungkapkan bahwa akibat PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah melakukan pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di Wilayah Kabupaten Gowa tanpa mengantongi Izin Operasi dari Pemerintah Gowa sangat berpotensi merugikan keuangan daerah.

See also  APMI Gowa Unras Depan RSUD Syekh Yusuf dan Bagikan Selebaran Pernyataan Sikap

Ruslan mengatakan, kegiatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang diduga telah melakukan pemasangan tiang jaringan penarikan kabel fiber optik di Wilayah Kabupaten Gowa sebelum mendapatkan izin resmi dan hanya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa merupakan pelanggaran berat yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (Pengemplangan Pajak Daerah) dan hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena seharusnya PT. Mega Akses Persada (fiber star) sebelum beroperasi wajib hukumnya mengantongi izin operasi, namun yang terjadi adalah sebaliknya sehingga hal ini sangat meresahkan seluruh perusahaan yang telah berinvestasi di Kabupaten Gowa yang telah mendapatkan izin operasi.

Lanjut Ruslan mengatakan perbuatan PT. Mega Akses Persada (fiber star) tersebut minimal melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga Pemkab Gowa harus mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tersebut agar jangan dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

“Terkhusus kepada Dinas PUPR Gowa yang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi ke PT. Mega Akses Persada (fiber star) dan berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam rekomendasi tersebut terkait fungsi pengawasan. Tidak adanya pengawasan sehingga kerusakan fasilitas umum tidak terkendali dan uang jaminan yang sangat minim, hanya sebesar 7,5 juta rupiah. Sangat tidak masuk akal kalau uang jaminan provider Fiber Star hanya segitu sementara tidak berimbang apabila dibandingkan dengan potensi kerusakan yang akan diakibatkan,” ucap Ruslan.

See also  Anggaran "Mami" Rujab DPRD Makassar di Geruduk Aliansi Pemuda Satu

Sebagai penutup Ruslan mengatakan sudah saatnya Bupati Gowa mengambil sikap tegas menindak PT. Mega Akses Persada (fiber star) yang telah beroperasi di Wilayah Kabupaten Gowa tanpa memiliki izin operasi, minimal memerintahkan PT. Mega Akses Persada (fiber star) untuk sesegera mungkin merubuhkan atau mencabut seluruh tiang jaringan penarikan kabel fiber optik yang telah terpasang dan apabila perusahaan tersebut tetap ingin melanjutkan usahanya agar segera mengurus/memiliki izin operasional baru melaksanakan kembali kegiatannya.(rr)