Makassar, Pensilrakyat.com – Pelayanan hukum secara gratis bagi masyarakat, tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat terkait banyaknya polemik hukum yang terjadi, dimana para korbannya hampir didominasi oleh masyarakat berekonomi rendah, karena tingkat pemahamannya terhadap hukum sangat minim,” ungkap Bang Djaju kepada media ini, Ahad (26/01/2020).

Dengan kondisi layanan hukum secara gratis, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), memprogramkan Layanan Hukum secara gratis dan akan menyiapkan serta menghadirkan Klinik Hukum di seluruh Indonesia dalam wadah Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI),” terang Djaya Jumain yang kesehariannya akrab disapa Bang Djaju selaku Wakil Ketua Umum OKK dan jubir DPP BAIN HAM RI.

Kata Bang Djaju, Fenomena hukum yang sering terjadi di Indonesia, memantik keprihatinan Ketua Umum DPP BAIN HAM RI,DR.Muhammad Nur, SH.,MH, ia mengatakan,” bahwa hadirnya Klinik Hukum secara gratis, sudah menjadi bagian dan kepedulian BAIN HAM RI kepada masyarakat yang rentan berhadapan dengan problem hukum, sebab hal ini juga merupakan bagian dari visi dan misi lembaga yang fokus pada bidang Advokasi dan Investigasi,” jelasnya.

See also  Sejumlah Advokat Di Makassar Datangi Kediaman Danny Pomanto

Disamping itu, Djaya Jumain selaku Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP BAIN HAM, mengatakan LKBH HAM RI sementara dalam proses kelengkapan administrasi, apabila semuanya sudah tuntas maka diminta kepada para pengurus BAIN HAM RI di Kabupaten, Kota dan Provinsi untuk kesiapannya membuka Klinik Hukum, terkait hal tersebut langsung mendapat support dari Advokat Senior Eggi Sudjana,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP BAIN HAM RI dan Advokat Senior, DR. Muhammad Nur, SH, MH telah melakukan konsultasi dengan Advokat Senior Eggi Sudjana dan Prof. Suhendar di Jakarta sehingga kami yakin program ini bisa terlaksana dengan baik dan nantinya akan di isi oleh Advokat BAIN HAM RI beserta Paralegal yang telah mendapatkan pendidikan hukum,” tutup Bang Djaju. (*)