Makassar, Pensilrakyat.com –  PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan diduga sebagai penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dan mengakibatkan sumur yang merupakan sebagai sumber usaha warga tercemar hingga air dari sumur tersebut tidak dapat lagi di gunakan.

Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PLN Punagaya yang mengakibatkan warga atas nama Kawali dirugikan, Pasalnya air sumur usaha yang selama ini di gunakan terhenti sejak Tahun 2017 sampai Tahun 2020 mendapat reaksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI , Peri Herianto, SH., Mendesak PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang mengakibatkan warga mengalami kerugian.

Pencemaran lingkungan sesuai laporan analisis yang di keluarkan oleh PT.Sucofindo 18 maret 2019 sehingga cukup kuat adanya pencemaran dengan beberapa bukti yang kami terima dari Warga di Kantor Pusat BAIN HAM RI,” ungkap Peri Herianto, SH. Rabu (22/07/2020).

See also  Atas Nama Hak Rakyat Yang Berkeadilan, TIS Desak BPN Gowa Tuntaskan Pembayaran Jenelata

Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai lembaga Advokasi, Investigasi dan Hak Asasi Manusia akan membangun jaringan dengan aktifis penggiat lingkungan dan organisasi yang bergerak pada lingkungan hidup untuk melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini apabila PT. PLN (Persero) Punagayya Jeneponto tidak bertanggung jawab,” tutup Peri Herianto, SH. (*)