Makassar, Pensilrakyat.com –  Berdasarkan press realise yang dibuat oleh Wartawan Zona Merah, Andi Arsyad yang dalam pernyataannya tak menerima dirinya dituding sebagai mafia kasus atas kasus penganiayaan Baraiya Maryam yang ditangani oleh Polres Gowa, belum lama ini ‘bakal berlanjut pelaporan kepihak APH.

Pasalanya, tudingan ‘mafia kasus’ yang ditujukan atas diri Arsyad dalam tulisan berita oleh salah satu oknum Wartawati Rsn yang dipublikasikannya melalui media online radarnusantara.com dengan judul “WASPADA “MAFIA KASUS”, OKNUM WARTAWAN MERAJALELA” dibantah keras oleh Arsyad dari media OL Zonamerahnews.com.

Dalam pemberitaan tersebut, Arsyad merasa disudutkan sebagai pahlawan yang memediasi ke pihak penyidik, agar ibu dari tersangka tidak ditahan dengan meminta uang  awalnya sebesar Rp10 juta.

“Akhir  dari tawar menawar keluarga terlapor memberikan sebesar Rp 3 juta pada tanggal 19 Februari 2020, untuk biaya pencabutan dan penangguhan, seperti yang terlihat di kwitansi yang ditandatangani atas nama Arsyad oknum wartawan zona merah” demikian kutipan yang ditulis oleh Rsn dan dilihat oleh media ini pada Selasa (10/3/2020)

See also  Berikan Penguatan Tugas, Kalapas Ungkap Dirinya Pernah Jadi Petugas Pos

Selain itu, Rsn menuliskan, “Pihak korban tidak terima dan mulai curiga, karena oknum wartawan tersebut terus meneror dan diduga telah meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan penyidik Polres Gowa” tulis Rosna masih di media yang sama,” jelas Arsyad.

Atas tudingan dan fitnah Rsn itu, Andi Arsyad bersama dengan Lembaga Forum Pembela Keadilan (FPK) Sulawesi Selatan, Andi Burhanuddin akan melaporkan dua oknum “kuli tinta” radarnusantara.com kepihak Aparat Kepolisian.

“Hasil observasi kepada Arsyad yang dituding memeras oleh Wartawati Radar Nusantara, berdasarkan hasil kajian, dalam hal ini Arsyad masuk sebagai pendamping korban atas nama Maryam (surat kuasa pendamping ada). Jadi untuk pernyataan saudari Rsn yang menyebut mafia kasus itu gugur” kata Andi Burhanuddin selaku Tim Kuasa Hukum media OL Zonamerahnews.com.

Kedua, kata Burhanuddin, soal kwitansi senilai Rp 3 juta rupiah, Arsyad dikatakan meneror korban dengan meminta sejumlah uang mengatasnamakan penyidik Polres Gowa.

“Sama sekali tak benar dan ini fitnah serta penuh kebencian. Kwitansi itu bukan bukti pemerasan Arsyad dan dia tak sama sekali memeras serta sudah bersumpah atas nama Tuhan. Apalagi dia (Arsyad) dituding meneror korban meminta uang lalu mengatasnamakan penyidik polres Gowa. Ini fitnah keji sekali,” tegas Andi Burhanuddin.

See also  Mostbet, Azərbaycanda ən yaxşı onlayn kazinolardan bir

Burhanuddin mempertanyakan, Rsn bersama rekannya itu kapasitasnya dia sebagai apa sebenarnya, sehingga dia ngotot terhadap Arsyad. Sementara kasus Penganiayaan Baraiya Maryam tersangkanya sudah ditahan di Polres Gowa

“Apa kapasitas Rsn itu? Dia pendamping korban atau tersangka, ada urusan apa dia mencampuri persoalan ini? Apa dalam hal ini dia punya surat kuasa atas korban? Sedangkan pihak korban membantah dan menyebutkan Arsyad tak melakukan pemerasan,” kata Burhanuddin.

Selanjutnya, penyebutan Mafia Kasus dalam persoalan ini Arsyad memiliki surat pendamping dan dia juga sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Baraiya Maryam.

Saat mendampingi korban, Arsyad bukan kapasitas sebagai wartawan pada saat itu, sehingga kasus ini ditindaklanjuti oleh Polres Gowa, hingga kini polisi menahan tersangka tersebut.

“Siapa mafia kasus dan apa makna mafia kasus itu, sementara surat pendamping ada. Jangan-jangan yang menyebutkan Markus itu dia sendiri yang Markus. Dan untuk kwitansi Rp.3 juta itu Arsyad tak pernah gunakan untuk operasional atau hal apapun itu,” terang Burhanuddin.

See also  Berada di Bogor Bupati Gowa Anjangsana ke PT Cimory

Rsn beserta kawannya diminta untuk membuktikan pemerasan Arsyad, juga diminta sejak kapan Arsyad meneror korban dengan mengatasnamakan penyidik Polres Gowa?

“Dia (Rsn) harus membuktikan, jika tidak ada pembuktian. Berarti dia sudah mencoreng nama besar Group Zona Merah dan juga penyidik Polres Gowa” ucap Andi Burhanuddin.

“Intinya, Rsn kapasitas dia sebagai apa? Tersangka pelaku penganiayaan Baraiya Maryam sudah ditahan. Apa dia sebagai pendamping tersangka? Surat kuasanya mana, tujuannya apa, dan mengapa dia melakukan itu,” ungkap Andi Burhanuddin dengan segundah pertanyaan. (**)