Bantaeng, Pensilrakyat.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng ikuti Rapat koordinasi persiapan verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu tahun 2024, Sabtu 15 Oktober 2022 di Ballroom Seruni Hotel.

Rakor tersebut terbagi 3 sesi, pagi ini sesi bersama aparat keamanan yakni Polres dan jajarannya serta Dandim dan jajarannya, dilanjutkan siang sesi rakor bersama jajaran pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng sampai Kepala Desa dan Lurah, serta besok minggu sesi rakor bersama partai politik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng Hamzar dalam sambutannya menyampaikan “secepatnya hari Senin kami sudah terjun ke Desa/Kelurahan untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

“Kami berharap ada kerjasama dari para aparat ketika tim verifikator turun kelapangan, sehingga proses verifikasi faktual bisa berjalan dengan lancar,” ujar Hamzar pada awak media.

Hamzar juga menjelaskan karena nantinya KPU langsung turun ke rumah-rumah orang yang disampel sebagai anggota parpol, sehingga tidak ada kecurigaan dari masyarakat akan kinerja tim KPU,” Ungkapnya

See also  Danny Pomanto Naik Ojol ke Disdukcapil

Lukman HS Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Bantaeng Lukman HS menjelaskan bahwa verifikator akan terbagi kedalam 9 tim dan sampling akan dikirim/ditentukan dari KPU RI untuk selanjutnya di faktualkan oleh Tim.

“Verifikator akan terbagi kedalam 9 tim dan sampling akan dikirim/ditentukan dari KPU RI untuk selanjutnya di faktualkan oleh Tim,” papar dia.

Sementara itu Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwantih, SH sekaligus pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 menegaskan bahwa Bawaslu memastikan KPU melakukan proses verfak sesuai dengan prosedur.

“Tata cara yang ada di aturan sehingga tidak terjadi kesalahan karena akan berimplikasi pada saran perbaikan yang jika tidak ditindaklanjuti oleh KPU akan menjadi temuan yang bisa berakibat sebagai pelanggaran administrasi,” tegas Ningsih.