Makassar, Pensilrakyat.com – Tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dan sempat menjadi buron sejak awal tahun 2018 lalu, Soedirjo Aliman alias Jen Tang sepertinya kebal hukum.

Terkait hal ini, Edy Dola, Ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), angkat bicara terkait polemik ini. “Nyatalah bahwa hukum di negera ini, tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Aparat hukum selaku penegak keadilan di negeri  ini, seharusnya memperlihatkan sikap yang taat terhadap konstitusi bukan malah mencederai institusi penegak konstitusi,” ucapnya, Selasa (17/12/2019).

Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, A Usama mengaku belum tahu hal tersebut. “Saya belum tahu soal itu (penangguhan), tapi saya lihat di berita online sudah ada ditangguhkan,” kata Usama dikutip dari  Makassar Tribunnews.com.(14/12/2019).

Usama mengatakan, dia sudah berusaha untuk menghubungi pihak penyidik yang tangani kasus ini, tapi belum ada respon. “Saya kan baru pulang, tidak ada juga yang sampaikan, tapi nanti saya coba ceritakan hal ini lagi ke pihak penyidik,” ucapnya.

See also  Pimpinan Komite Pejuang Kerakyatan Sorot Kebebasan Jen Tang Dan Akan Gelar Unras Besar

“Sambung Edy, “apa yang terjadi di Sulawesi Selatan terkhususnya Kota Makassar ini, adalah bukti lemahnya penegakan supremasi hukum, terlebih lagi persoalan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujarnya.

Sebelumnya dari beberapa informasi yang kami kumpulkan, bahwa pihak Kejati Sulsel melalui Pelaksana Tugas Kasi Penkumnya tidak mengetahui perihal bebasnya Jen Tang melalui penangguhan,” pungkas Ketua KP-GRD ini.

“Berarti tidak ada sinergitas dan komunikasi yang baik di internal Kejati Sulsel. Kepala Kejati Sulsel seharusnya melakukan evaluasi terhadap bawahannya sesuai tupoksinya masing-masing atau bisa saja ada konspirasi terselubung di tubuh Kejati Sulsel, yang menyebabkan Jen Tang bisa di tangguhkan,” terangnya.

Dengan bebasnya Jen Tang, berarti merupakan citra buruk bagi Kepala Kejati Sulsel yang nantinya akan timbul mosi tidak percaya kepada para penegak hukum dan berimplikasi terhadap sikap dan tindakan masyarakat. Suatu kewajaran kriminalitas semakin meningkat karena penegak hukum saja tidak patuh dalam menjalankan produk hukum sebagaimana mestinya,” tegas Edy Dola.

Sementara, Kepala Pengamanan Klas I Makassar, Mutzaini, seperti dilansir dari Rakyatku.com mengatakan, Sore (13/12/2019) dia dipanggil ke kejaksaan untuk diperiksa oleh jaksa, setelah itu ada surat penangguhan penahanan untuk dikeluarkan dari Lapas.

See also  BAIN HAM RI Dukung Pelaporan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Polres Lutim

Mutzaini mengatakan, Jen Tang merupakan titipan Kejati Sulsel di Lapas. “Kalau soal penangguhan sampai kapan? itu kita tidak tahu, jaksa yang tahu, begitu dikonfirmasi sama jaksa, untuk sementara dia tidak ditahan. Proses itu kewenangan jaksa yang tahu, Jen Tang saat ini belum dilimpahkan karena masih status tahanan oleh jaksa,” ujarnya lagi. (**)