Bantaeng, Pensilrakyat.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar  Dialog Publik Tematik pada, Selasa 12 Juli 2022.

Kegiatan dengan tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran pada pemilu 2019” yang  berlangsung di Cafe D’Kost Jalan Sungai Bialo Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Syaiful Jihad, M.Ag, Ketua Bawaslu Bantaeng Muhammad Saleh, Koordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Nuzuliah Hidayah, Kordiv Hukum penanganan Pelanggaran Ningsih Purwanti, SH. Koordiv Hukum  KPU Kabupaten Bantaeng Agusliadi, Kepala Dinas BKPSDM Bantaeng, Kejaksaan, Penyidik Polres Bantaeng, Apdesi, Alumni SKPP,  Media, dan beberapa perwakilan Organisasi Mahasiswa.

“Menata kesiapan Bawaslu Bantaeng. Bagaimana penanganan pelanggaran pemilu 2019 sebagai potret pemilu 2024” Kata Saiful Jihad saat Membuka Kegiatan disana.

Menurutnya kegiatan ini bertujuan Mangenal proses pemilu lebih baik kedepan, disamping  Mengoptimalkan tugas pengawasan pemilu menuju demokrasi yang baik. Demokrasi adalah tanggung jawab bersama, Ketika demokrasi rusak,  yang rusak adalah kita semua.

See also  Lurah Buntusu Terima Kunjungan Tim NSF USA bersama Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar

Saiful Jihad juga mengatakan bahwa Penting untuk memetakan data penanganan pelanggaran. “apa yang menjadi titik rawan terjadinya pelanggaran perlu dipetakan, Banyak ruang yang perlu dicermati yang bisa berpotensi pelanggaran pemilu,” imbuhnya.

Senada dengan itu Ketua Bawaslu Bantaeng Muhammad Saleh, Mengajak semua pihak untuk membangun sinergitas koordinasi dengan Bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan Pemilu.

“Kita berharap semua pihak bisa bersinergi dalam melakukan pencegahan Pelanggaran pemilu, Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya lebih mengedepankan Pencegahan daripada penindakan,” Kata Muhammad Saleh.

Perlu diketahui sambungnya, bahwa tugas utama Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan  penindakan dengan langkah ultimum remidium artinya penindakan dilakukan sebagai upaya terakhir apabila segala pencegahan belum dilakukan dengan maksimal,” tandas Saleh.

Dalam kegiatan ini pemantik diskusi adalah Ketua Bawaslu Bantaeng Muhammad Saleh, dan Penyidik Polres Bantaeng (Penyidik Sentra Gakkumdu Pemilu 2019) Aipda Khaerul Ihsan.(Farm)