Makassar, Pensilrakyat.com – Dalam rangka menindaklanjuti hasil Video Conferensi (Vicon) bersama KPK Sulawesi Selatan terkait pengamanan aset, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati), melakukan Momerandum Of Understanding (MoU), Kamis (28/05/20).

MoU tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya pengamanan dua buah pulau yang merupakan aset dan menjadi kepemilikan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yakni: Pulau Lae-Lae dan Pulau Kayangan.
Sebab kedua pulau tersebut, dinilai sangat potensial bagi kemajuan dan masa depan Kota Makassar, khususnya dari sektor ekonomi serta kepariwisataan.

“Yang pertama adalah bagian dari komitmen pak Kajati mensupport pemerintahan kita di dalam penanganan aset. Dan merupakan sebuah langkah prestasi yang selama ini Kota Makassar torehkan. Dalam hal ini Kajati sangat membantu,” tutur Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Yusran, usai menandatangani MoU.

Dihadapan publik ia menjelaskan, bahwa kedua pulau tersebut akan dijadikan sebagai tempat wisata bahari bagi warga kota Makassar.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar menambahkan jikalau kerja sama ini juga banyak dibantu oleh jaksa negara penertiban aset.

See also  Berbagai Kalangan Masyarakat Warnai Aksi Dukung Revisi UU KPK Di Makassar

“Kita minta kepada pak wali untuk segera dikuasa khususkan. Dengan harapan, dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Kelak pengelolaannya diharapkan dapat bersinergi dengan pihak GMTD, Pelindo dan CPI. Selain itu, menurut Firdaus, kedua pulau tersebut juga akan menjadi tempat wisata bahari dan wisata konservatif,” ungkapnya. (*)