Makassar, Pensilrakyat  —  Adhe Ratnasari, beberapa pekan Viral diberitakan berbagai Media Online dan Media Sosial hingga ke manca negara, terkait perseteruannya dengan Selebgram Ayu Aulia atas dugaan penganiayaan dirinya.

Kehadiran Adhe di kampung halamannya (Sulawesi Selatan) disambut penuh keprihatinan beberapa aktivis Ormas, LSM dan tokoh masyarakat di salah satu hotel Kota Makassar. Kamis, 11/08/2022.

Pertemuan penuh haru tersebut, Adhe menyampaikan bahwa dirinya sangat berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia  memberikan keadilan dalam kasus penganiayaan dirinya dilakukan terduga Ayu sebagai pelaku dan telah berstatus tersangka oleh Aparat Penegak Hukum Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera ditahan.

” Terima kasih kepada para tokoh masyarakat  dan aktivis dari berbagai Ormas serta LSM di Sulsel juga kepada masyarakat yang merasa prihatin atas apa yang menimpa saya, sebagai orang teraniaya, saya harap teman-teman untuk tetap bersabar dan mendoakan hingga persoalan ini menjadi tuntas seadil-adilnya,” ungkapnya.

Lebih jauh Adhe menuturkan bahwa saat ini dirinya fokus untuk kesehatan mentalnya, beberapa hari lalu sempat konsultasi ke dokter Psikolog di RS Brawijaya Duren Tiga didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Alvin Fahrezy, SH.

See also  Rombongan Pengantar Jenazah Berulah Anggota Kepolisian Jadi Korban Pengeroyokan

Berdasarkan hasil pemerikasaan, Adhe mengalami depresi dan gangguan kecemasan terkait masalah dihadapinya. Terkait hal tersebut, kuasa hukum Adhe segera melakukan upaya-upaya hukum agar tersangka segera ditahan.

Asrul Arifuddin, Ketua LSM LIKMA Indonesia yang juga Presiden koalisi LSM Toddopuli Indonesia Satu (TIS), menyampaikan bentuk keprihatinannya atas apa yang menimpa Adhe selaku putri terbaik dari Sulsel dan akan segera melakukan konsolidasi dengan teman-teman aktivis se Sulsel untuk melakukan aksi unjuk rasa dalam dukungannya.

Menyuarakan tuntutan agar pihak APH Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menetapkan status tersangka kepada Ayu terduga pelaku penganiayaan, agar segera ditahan sesuai undang-undang berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.