Gowa, Pensilrakyat.com – Berdasarkan imbauan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pusat Pertanahan Agraria dan Tata Ruang yang beredar dan diteruskan kepada seluruh Gubernur, Walikota serta Bupati se Indonesia untuk dilaksanakan sesuai Surat Edaran (no. 3/SE-100.TU.03/lll/2020) terkait penutupan akses pelayanan publik secara tatap muka dimulai hari Rabu tertanggal 18 Maret-31 Maret 2020 di Kantor Badan Pertanahan Gowa, untuk sementara ini dilakukan demi tindakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gowa Awaludin SH. MH, dalam penyampaiannya kepada media ini, mengimbau sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Gowa yang ingin melakukan pengurusan berkas surat tanah atau sertifikat karena dalam hal ini tidak dapat dilakukan komunikasi secara tatap muka, maka saat ini pelayanannya dibuat tersendiri dengan menggunakan elektronik atau secara on line untuk mengambil atau menyerahkan berkas secara langsung dengan menyertakan nomor kontak telpon aktif lalu kemudian dikomunikasikan kembali,” ungkapnya, Jum’at (20/03/2020).

Selain pelayanan yang sifatnya konvensional dengan sistim on line, pelayanan lain yang mengharuskan petugas Agraria dan Tata Ruang berkomunikasi secara tatap muka untuk turun meninjau lokasi/lapangan, maka disesuaikan dengan kondisi aman (steril) dan menjaga jarak (keep social distance) juga sebisanya kurangi interaksi demi menjaga diri dari penyebaran Covid19 untuk keselamatan bersama,” tambahnya.

See also  Punggawa Konteks Bersama Hipma Gowa Unjuk Baksos Dan Berbagi Asih Di Desa Bolaromang

Lanjut ia sampaikan atas adanya pengumuman pelayanan publik secara terbatas yang telah dipasang di Kantor BPN Gowa, kami mengharapkan agar masyarakat dapat bersabar dan menjalankan isi imbauan dari Surat Edaran yang pemerintah telah tetapkan serta mari kita senantiasa berdo’a memohon keselamatan bersama kepada-Nya agar kondisi tanggap Corona segera berakhir hingga situasi menjadi aman seperti semula, Aamiin,” tutup Awaludin. (DPr)