Home Featured CDK Pangkep Dinas Kelautan Dan Perikanan Sulsel Deklarasi Pencegahan Serta Penanggulangan Destructive Fishing

CDK Pangkep Dinas Kelautan Dan Perikanan Sulsel Deklarasi Pencegahan Serta Penanggulangan Destructive Fishing

0
CDK Pangkep Dinas Kelautan Dan Perikanan Sulsel Deklarasi Pencegahan Serta Penanggulangan Destructive Fishing

Pangkep, Pensilrakyat.com – Kepala Cabang Dinas Kelautan (CDK) Pangkep Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel mendeklarasikan pencegahan dan penanggulangan Destructive Fishing di Kafe Logos, Jl Sultan Hasanuddin, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Rabu (13/11/2019). 

Ir. Moh. Majja selaku Kepala CDK Pangkep Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulsel kepada media menyampaikan, “bahwa kegiatan ini dihadiri aparat desa dan forum masyarakat maritim yang tergabung dalam empat kecamatan di kepulauan Pangkep.

“Empat kecamatan tersebut adalah, ; Kecamatan Liukang Tupabbiring, Liukang Tupabbiring Utara, Liukang Kalmas dan Liukang Tangayya, “terang Moh. Majja.

Lanjut Ia sampaikan, bahwa kegiatan yang digelar melibatkan beberapa narasumber, baik dari Balai Besar Karantina Ikan Makassar, Polairut Polres Pangkep, maupun dari pihak Akademisi, “jelasnya.

Diapun menjelaskan tujuan dari kegiatan ini, agar kedepannya terjalin kesepakatan dengan pemerintah desa terutama dari Forum Masyarakat Maritim, dalam melakukan pengawasan dan konservasi yang telah menjadi bagian dari tugas wajib CDK Pangkep.

“Tujuannya agar tindakan descructive fishing bisa ditekan dan berkurang, karena masih banyak pelaku di pulau-pulau yang belum tertangkap, serta Majja berharap dalam kegiatan ini ada kesepakatan yang terjalin dengan pihak forum, agar masyarakat dapat bertindak mengawasi lautnya yang merupakan harapan masa depan dari generasi mereka, “harapnya.

See also  Pengunjung RTH Syekh Yusuf Bakal Nikmati Fasilitas WiFi Gratis Setelah Peresmian

Di akhir pertemuan, pihak Cabang Dinas Kelautan Pangkep dalam hal ini Dinas Kelautan Dan Perikanan Sulsel akan mendeklarasikan anti Destructive Fishing (red-pengrusakan biota laut).

“Tiga poin yang menjadi tujuan dari deklarasi ini, yakni, ; penegasan anti terhadap penggunaan bom, bius, dan racun dalam menangkap ikan, serta mengupayakan agar para nelayan tidak membeli atau mendistribusikan hasil tangkapan Destructive Fishing dengan menjaga laut Pangkep, “tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan Cabang Dinas Kelautan Pangkep, Aron A Pananrang menambahkan, “bahwa dampak destructive fishing dapat berakibat pada kerusakan terumbu karang, habitat ikan dan kematian berbagai jenis biota laut, “jelas Aron.

“Kita juga upayakan pencegahan destructive fishing dengan patroli pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, pemberdayaan kelompok pengawas, masyarakat dan sosiolisasi pencegahan serta melakukan penanggulangan dengan dukungan POLRI disetiap waktu mengawal pengawasan terhadap pelaku tindak destructive fishing, “tutupnya. (Darwis)

Sumber Laporan : Aron A. Pananrang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here