Gowa, Pensilrakyat.com – Sejumlah Desa yang berada di Kabupaten Gowa kini dapat menikmati Akses jaringan internet yang lebih mudah dan terjangkau untuk dapat dipergunakan memenuhi  kebutuhan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur CV Prima Mandiri Sejahtera Syarifuddin selaku penyedia jasa pelayanan jaringan internet di setiap Desa-desa.

“Alhamdulillah saat ini sudah ada 85 Tower jaringan internet yang telah kami pasangkan di Kabupaten Gowa. Semuanya itu kita pasang di beberapa Desa,” katanya, Kamis (30/07/2020).

Manurutnya, pelayanan akses internet di setiap desa yang dikerjakan oleh Cv prima Mandiri sejahtera yang tergabung dalam Asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia, tujuannya untuk membantu aparat desa dalam beraktivitas kesehariannya.

“Kita tahu di Desa-desa itu terkadang terkendala jaringan internet. Aksesnya mungkin sulit dijangkau, olehnya itu kita menawarkan kepada Kepala Desa. Dan Alhamdulillah semua desa yang ada di Gowa itu menginginkan dipasangkan tower jaringan internet,” ungkapnya.

Selain aparat Desa, jaringan internet ini juga kata Syarifuddin dapat dinikmati oleh warga Desa hanya dengan membeli voucher kuota internet yang harganya sangat terjangkau.

See also  Gila Bola, Sekcam Pallangga Buka Turnamen Mini Soccer di Gowa

“Voucher kuota internet yang kita jual ini harganya cuma Rp.7000 ribu saja. Itu sudah unlimited, atau tanpa batas dan berlaku selama dua hari pemakian,” jelasnya.

Iapun membeberkan, kalau keuntungan dari hasil pembelian Voucher tersebut akan diberikan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai pengelola di Desa.

“Dari hasil penjualan voucher tersebut, itu keuntungannya diberikan kepada BUMDES, atau 20 persen dari harga paket data internet tersebut,” sambungnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Desa Bontosunggu, Syaharuddin Liu mengaku sangat terbantu dengan terpasangnya tower jaringan internet di Desanya.

“Akses jaringan internet di Desa kita ini tentu sangat membantu seluruh aktivitas yang ada. Terutama dalam hal mencari informasi dalam jaringan (Daring), selain itu malalui jaringan internet ini juga mempermudah pelayanan kami kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut, Syaharuddin Liu menambahkan, Desa harus bisa mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin pesat. ini selaras dengan amanat pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disamping itu untuk memperkenalkan potensi yang ada di Desa ke masyarakat luas, baik potensi wisata, usaha kecil, kuliner maupun potensi lainnya melalui website resmi desa.

See also  Mostbet'te Kayıt Ve Giriş Sürec

“Dengan adanya internet kami sangat terbantu dengan program ini, terutama bagi bendahara desa dalam mengerjakan laporan keuangan yang dapat di akses dan diunduh melalui jaringan internet,” tuturnya.

Dirinya pun berharap dengan adanya akses internet ini betul-betul dapat dimanfaatkan oleh Bumdes sebagai badan usaha yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah di Desa.(R)