Makassar, Pensilrakyat.com – Menanggapi pemberitaan yang sempat Viral dibeberapa media Online, Biro Hukum HAM  Advokasi/ LPBH, (AWPI) SULSEL , Drs M Natsir DM.BCKU.SH.MH. Mengatakan, ‘bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999/Pasal 5 (ayat 2), yang berbunyi: Pers wajib melayani Hak Jawab, tanggapan hak jawab dari kuasa hukum Juni Mawarti SE. Dan memberikan sedikit jabaran, terkait beberapa klarifikasi
yang perlu kami sampaikan. Ini penjelasan dari pihak kedua (Juni Mawarti SE.) Di dampingi Kuasa hukumnya.
.
Dijelaskan dari saudari Juni Mawarti SE. selaku pihak kedua pada dasarnya, kalau  yang kalah dalam gugatan Pra Peradilan adalah Polda Sulsel.
“Namun karena terkait dalam hal ini, adalah terlapor (Juni
Mawarti, SE) serta H. Baharuddin Side, SH., MH & H. Baharuddin
Machmud, SH., MH selaku Kuasa Hukum dari terlapor, ‘maka dari itu, kami merasa perlu untuk memberikan tanggapan, Klarifikasi dan/ Hak Jawab terhadap berita tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 5 (ayat 2). Bahwa pada prinsipnya kami sangat menghormati Putusan Pengadilan Negeri Kota
Makassar sebagai suatu lembaga huküm. Namun yang perlu kami kemukakan untuk meluruskan fakta yang sebenarnya menyangkut alasan Polda Sulsel menghentikan
Penyidikan (SP3) karena tidak terpenuhinya unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Haji Haharuddin Side, SH.MH. Mengatakan, “bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur Pasal 378
KUHP dan Pasal 372 KUHP dikarenakan:
a. Bahwa yang menjadi dasar hukum atau legal standing Pelapor
(AISWARIAH AMIN, SH) adalah Surat Perjanjian Kerja No. 01/AAS-
SPK/MKS-X15 antara AISWARIAH AMIN, SH selaku PIHAK PERTAMA
dengan JUNI MAWARTI, SE selaku PIHAK KEDUA tertanggal 22 Oktober
2015;

See also  "Warning Bagi Pejabat dan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Tengah Pandemi Covid-19"

b. Bahwa yang termuat dalam Surat Perjanjian Kerja No. 01/AAS-SPK/MKS-X/15
tertanggal 22 Oktober 2015 tidak terpenuhi oleh karena terjadi perseteruan
konflik antara PIHAK PERTAMA (AISWARIAH AMIN, SH) dengan PIHAK
KEDUA (JUNI MAWARTI, SE)

Bermula dari permintaan PIHAK PERTAMA, dengan meminta sejumlah uang kepada PIHAK KEDUA untuk segera
ditransfer ke rekening PIHAK PERTAMA pada hari itu juga sebesar Rp. 60.000.000, dengan
alasan,” bahwa akan mengirim surat/Menyurat ke Mabes Polri, sebanyak tiga surat dengan harga
Rp.20.000.000,-/surat (terbilang: dua puluh juta rupiah per surat). Namun PIHAK KEDUA mengatakan kalau saat ini belum punya uang sebanyak itu.

Karena itu, (PIHAK KEDUA) Juni Mawarti SE. merasa tidak wajar dengan permintaan PIHAK PERTAMA, ( AISWARIAH AMIN SH) selama menangani kasus perkara PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA JUNI MAWARTI, SE. telah mengeluarkan uang
sebanyak Rp.654.570.000 (terbilang: enam ratus lima puluh empat juta lima ratu tujuh puluh ribu rupiah) kepada PIHAK PERTAMA baik diterima oleh
PIHAK PERTAMA dan rekannya maupun yang diterima oleh suami PIHAKPERTAMA, Juni Mawarti juga menambahkan,  kalau pihak pertama juga telah meminta Uang sebesar Rp.47.000.000, (empat plun tujuh juta ) dengan alasan membayar sisa Marital sehinggah Pihak kedua meminjam uang kepada Saudara dari  Pihak Kedua.

See also  Rumah Pintar Pemilu KPU Sulsel, Ruang Edukasi Seputar Informasi Kepemiluan

Sementara itu Juni Mawarti mengatakan, ternyata pihak pertama tidak pernah mendaftarakan perkara gugatan kami, ‘harta gono gini’ di Pengadilan Agama Balikpapan, sehingga waktu pihak pertama meminta uang sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta
rupiah) pihak kedua mengatakan belum punya uang sebesar itu.

Karena merasa geram dan jengkel kepada pihak kedua, maka PIHAK
PERTAMA memaki-maki secara verbal PIHAK KEDUA,  dengan sebutan: “anjing, kurang ajar saya akan laporkan kamu ke Polda.

Bukan itu saja PIHAK PERTAMA malah mengancam akan melaporkan PIHAK KEDUA ke Polda Sulsel jika tidak disetorkan ke rekening Pihak pertama pada hari itu juga.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA selaku Kuasa Hukum PIHAK KEDUA melakukan Somasi
kepada PIHAK KEDUA dengan tembusan ke berbagke berbagai pihak.

C. Atas kejadian tersebut diatas PIHAK KEDUA (JUNI MAWARTI, SE) merasa sudah tidak lagi mendapat perlindungan hukum yang sudah menjadi haknya sehingga karena alasan itulah PIHAK KEDUA mencabut Surat Kuasa dan Surat
Perjanjian No. No. 01/AAS-SPK/MKS-X15 tertanggal 22 Oktober 2015 antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.

d. Dan selanjutnya pada sidang perceraian yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Makassar yang dihadiri oleh PIHAK PERTAMA (Diwakilkan oleh rekan pengacaranya) dan PIHAK KEDUA (JUNI MAWARTI, SE) tiba-tiba tanpa berkordinasi dengan PIHAK KEDUA (JUNI MAWARTI, SE) PIHAK PERTAMA (melalui rekannya yaitu FAJAR SANG SURYA) mengajukan
permohonan pencabutan Gugatan Perceraian. Hal tersebut membuat Hakim yang memeriksa Perkara tersebut menanyakan kepada PIHAK KEDUA (JUNI MAWARTI, SE) apakah benar ingin mencabut Gugatan Perceraian yang sudah
didaftarkan.

See also  Danny Pomanto Lantik Dewas dan Direksi Perusda Makassar

Dalam situasi tersebut PIHAK KEDUA (JUNI MAWARTI, SE)
akhimya karena merasa diperlakukan tidak adil dan merasa dikhianati oleh PIHAK PERTAMA dikarenakan menganggap bahwa PIHAK PERTAMA bertindak
tidak atas dasar keinginan PIHAK KEDUA (JUNI MAWART1,SE) maka PIHAK KEDUA mengambil langkah untuk mencabut Surat Kuasa dan Surat Perjanjian No. No. 01/AAS-SPK/MKS-X15 tertanggal 22 Oktober 2015. Kemudian JUNI
MAWARTL, SE menunjuk Kuasa Hukum yang lain yaitu H. Baharuddin Machmud, SH., MH.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bukanlah
PIHAK PERTAMA yang menyelesaikan perkara perceraian PIHAK KEDUA (JUNI MAWARTI, SE) selaku Penggugat melawan DWI CAHYA SUDRAJAT, SE selaku Tergugat (vide Putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Makassar
No. 1947/Pdt.G/2016/PA Makassar tertanggal 20 September 2016 dalam Perkara Gugatan Cerai antara JUNI MAWARTI binti SUDIRMAN melawan DWI
CAHYA SUDRAJAT bin ADZUS SUDJANA) melainkan Perkara tersebut diselesaikan oleh Kuasa Hukum H. Baharuddin Machmud, SH., MH.

Bahwa pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 3 Nomor B/475-A-5/VI1/2018/Direskrim tanggal 3 Juli 2018 oleh Polda Sulsel yang
ditujukan kepada YangTerhormat Saudara AISWARIYAH AMIN, SH yang ditembuskan kepada masing-masing:
1. Kapolda Sulsel
2. Wakapolda Sulsel
3. Irwasdah Polda Sulsel
4. Kabitkum Polda Sulsel
5. Kabit Propam Polda Sulsel
6. Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sulsel. (*)

Laporan : Juni Mawarti