Makassar, Pensilrakyat.com – Disinyalir ada beberapa kegiatan sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo siap dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Adapun kegiatan yang akan dilaporkan L-Kontak menurut Dian Resky Sevianty (Ketua Divisi Evaluasi DPP L-KONTAK), diantaranya, Proyek Jalan Usaha Tani (JUT), Pembangunan Gedung Kantor, dan beberapa kegiatan lainnya.

L-Kontak akan melaporkan kepihak APH menurut Dian Resky terkait adanya dugaan Mark-up dan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019 dan 2021.

“Dugaan Mark-up ini berdasarakan hasil perhitungan dan analisa tim kami,” ujar Dian Resky pada media ini melalui via telepon WhatsApp, Ahad, 07/11/2021.

Dian Resky menilai ada upaya PPK untuk menaikkan harga sehingga terjadi kemahalan harga.

“Hasil Analisa dan perhitungan tim kami, indikasi Mark-up cukup besar,” katanya.

Dian Resky juga menganggap, jika penentuan Harga Satuan Bangunan Konstruksi oleh PPK dan Konsultan Perencanaan tidak mengacu pada penetapan harga sesuai Peraturan Bupati Wajo melalui Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) permeter persegi.

See also  Syamsul Suryaningrat: "JANGAN KEBIRI KEWENANGAN MENKEU"

“Penentuan Harga Satuan Bangunan permeter persegi kami duga kemahalan,” tambahnya.

Dian Resky bahkan menilai jika pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo tidak meminta ke Dinas PUPR Bidang Cipta Karya untuk diberikan Interpolasi secara profesional serta melakukan verifikasi Design sebagaimana yang diatur pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018.

Hingga berita ini tayang Dian Resky dan lembaganya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) merespon positif laporannya demi tegaknya supremasi hukum,” tutupnya. (**)