Gowa, Pensilrakyat.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial (IS) yang hingga kini masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Tata Usaha di SMP Negeri 2 Sungguminasa. Selain itu, IS juga diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Pajalau Desa Panakkukang Kec. Pallangga, Gowa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Panakkukang diduga sengaja menutupi penyimpangan terkait aturan ASN yang merangkap jadi Kadus.

Seperti diketahui khalayak di Desa Panakkukang, dugaan penyimpangan telah berlangsung selama lima belas (15) tahun.

Sementara, berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/SE/XI/2019, tentang Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang diangkat menjadi perangkat desa dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS. Hal tersebut bersesuaian dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” terang Zulkifli selaku Ketum L-Kaji yang akrab dipanggil Rangga, Senin (20/12/2021).

Sementara, dalam pasal 64, pasal 94 dan pasal 144 pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS antara lain dinyatakan bahwa PNS yang terangkat menjadi perangkat desa diberhentikan dari jabatan Administrasi dan jabatan Fungsional.

See also  Jalan Wisata Topejawa Gulita Diwaktu Malam, Pemda Takalar Semestinya Peduli

Ketua Umum Lembaga Kajian dan Analisa Jaringan Independen (L-Kaji), Rangga angkat bicara terkait dugaan pelanggaran undang undang tentang peraturan desa dan undang undang PNS yang kemudian diperjelas melalui Surat Edaran BAKN Pusat.

“Jika benar oknum kadus masih aktif sebagai ASN maka hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum di kabupaten ini untuk turun melakukan proses lidik terkait kasus tersebut,” tegas Rangga.

“Terkait hal itu L-KAJI akan melakukan pelaporan ke APH terhadap adanya dugaan pelanggaran hukum yang diatur dalam undang undang ASN,” tutup Rangga. (*)