Makassar, Pensilrakyat.com  –
Ketua Umum LSM DPP Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) akan melaporkan beberapa kegiatan proyek Penunjukan Langsung (PL) Sekda Wajo Tahun Anggaran 2019 yang diduga tidak melalui tahapan penyampain ke publik pada aplikasi LPSE,” terang Tony Iswandi, Kamis (02/07/2020).

Kepada media ini, Tony Iswandi selaku Ketum L-Kontak mengatakan, bahwa kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo H Amir yang diduga tidak menayangkan pada aplikasi LPSE terkait beberapa kegiatan yang diduga anggarannya masuk kategori lelang atau jenisnya dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh penyedia,

“Kami sangat menyayangkan dengan masih adanya kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh penyedia dengan membuat persaingan usaha melalui lelang atau tender pekerjaan tetapi dilaksanakan dengan penunjukan langsung, itupun kami tidak menemukan siapa penyedia jasanya,” jelas Iswandi sapaan akrabnya.

Ditambahkannya, kewajiban mengumumkan kegiatan tersebut melalui aplikasi itu mutlak dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur pada Pepres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018,” bebernya.

See also  Maraknya 'Mafia Tanah' Memantik AMPK Lakukan Unras di Polda Sulsel

Dia juga menyampaikan bahwa seharusnya H Amir selaku Sekda Kabupaten Wajo untuk bersikap dan bertindak tegas terkait hal tersebut,

“Sekda harus bersikap tegas dengan menghentikan proyek yang diduga tidak memenuhi unsur mekanisme yang sudah diatur pada peraturan tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah dan jangan melakukan pembiaran terkait hal tersebut dengan alasan apapun.” tegasnya.

Dirinya kembali menegaskan, jika Sekda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyelenggarakan kegiatan yang bersih, maka mestinya berani menghentikan proyek yang tidak mengandung unsur persaingan usaha yang sehat dan apalagi jika paket pengadaan ini harusnya melalui penyedia, walaupun pemilihan penyedianya dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL) paket tersebut harus diumumkan terlebih dahulu. Bagaimana publik bisa mengetahui hal ini dan dapat bersaing?”. Pungkasnya.

Sementara itu H Amir saat di konfirmasi oleh media ini menyampaikan tanggapannya, bahwa Pengadaan Barang dan Jasa sudah jelas mekanismenya. Alurnya melalui penayangan di SIRUP dan kegiatan yang sifatnya pelelangan diproses  melalui ULP dan LPSE. Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses itu dengan sebaik-baiknya,

See also  LSM Somasi Sorot Dugaan Kongkalikong ProsesTender Pekerjaan di Gowa

“jika ada pelaksana kegiatan yang menyalahi aturan tentu akan kami tugaskan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan bila ada penyimpangan tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan”, paparnya. (DPr)