

GOWA, Pensilrakyat.com – Patut diapresiasi dan diacungi jempol bagi aparat penegak hukum dari Polsek Bajeng Kabupaten Gowa, pasalnya penambangan tanah yang diduga kuat beroperasi ilegal di Kelurahan Limbung Majannang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, kini telah ditutup oleh petugas dari Polsek Bajeng bersama kepolisian Polres Gowa.
Kuat dugaan petugas kalau tambang itu tidak memiliki ijin resmi dari Dinas Pertambangan Propinsi alias hanya menggunakan rekomendasi/keterangan sepihak dari pemerintah Kecamatan Bajeng saja, yang sudah jelas tidak diperbolehkan mengelolah dan menjual material, “ungkapnya pada awak media ini, Sabtu (12/10/19).
Satu alat berat jenis tipe lowdear telah disita oleh petugas Polsek Bajeng dari area tambang tanah di pinggiran Kelurahan Limbung Majannang bersama dua unit mobil truk tongkang tigaperempat yang dijadikan sebagai barang bukti, diketahui pemilik alat itu inisial (H Rl)
Setelah awak media konfirmasi kepada pemilik alat kalau penambang mendapat Surat Keterangan (Rekomendasi) diperolehnya dari pemerintah Kecamatan Bajeng, “tutur (H Rl).
Menurut penambang tanah (Dt) dan warga seputar lokasi itu, menuturkan kalau kami mendapat Surat Keterangan diperoleh dari pemerintah setempat saja, “ujarnya.
Warga seputar lokasi juga saat disambangi awak media, mengatakan bahwa di sekitar wilayah penambangan tanah ilegal ini tidak hanya terjadi sekali dua kali saja, namun sudah berkali-kali.
Ditengarai, jauh sebelumnya kegiatan petakan sawah juga sudah pernah dilakukan di sisi selatan lokasi yang sekarang telah ditutup oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, ditempat terpisah ketika mengkonfirmasi pihak anggota SPKT Polsek Bajeng, mengatakam bahwa penambangan dengan alat berat itu baru berjalan beberapa hari pekan, namun dihentikan karena tidak memiliki izin, baik izin membuka lahan tambang serta izin memperjualbelikan material, sementara kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Gowa, ” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, “baik masyarakat ataupun operator alat berat tersebut tidak mengetahui kalau lokasi itu tidak memiliki izin ungkap pemilik alat .
Hal ini juga diamini oleh sumber yang merupakan pembuat bata merah, kalau kami diuntungkan atas penambangan tanah tersebut, namun disayangkan aturan undang-undang sudah jelas tidak memperbolehkan adanya tambang galian C ditengah kota kabupaten, dan harus melalui izin propinsi satu pintu, “tutur narasumber. (Akbar)