

Makassar, Pensilrakyat.com – Selasa (21/04/2020). Seorang wartawan media online di Kota Makassar, Bachtiar Barisallang mengadukan nasibnya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LAW FIRM DR.Muhammad Nur, SH. MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning Baru, Gowa Sulawesi Selatan.
Bachtiar Barisallang sebagai tergugat mengadukan nasibnya pada tanggal 17 April 2020 disertai beberapa bukti akurat yang kemudian diperhadapkan ke Kantor Law Firm DR. Muhammad Nur Associates dan diterima langsung oleh Sekretaris Advokat Djaya Djumain, SKM. SH dengan disaksikan oleh beberapa Advokat lainnya, yakni Danial Maksud, SH dan Peri Herianto, SH.
Sebagai klien, Bachtiar Barisallang secara sah telah memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Advokat Law Firm DR. Muhammad Nur Associates untuk mendampinginya di persidangan Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar.
“Berdasarkan Surat Kuasa yang diserah terimakan kepada Tim Kuasa Hukumnya, yakni masing-masing DR.Muhammad Nur, SH. MH, Danial Maksud, SH. Peri Herianto, SH dan beberapa advokat lainnya yang siap mendamping klien pada saat sidang yang rencananya akan digelar pada hari Kamis 23 April 2020”, terang Djaya Jumain.
Lanjut disampaikan Sekretaris Law Firm, Djaya Djumain, bahwa benar telah ada salah satu wartawan media online di Makassar yang mengadukan nasibnya di kantor ini dan kami siap memberikan bantuan hukum secara maksimal untuk memperjuangkan kebutuhan hukum klien secara gratis,” bebernya.
“Dalam perkara tersebut Bachtiar Barisallang selaku tergugat akan berhadapan dengan Penggugat, Nasaruddin Tappo, SH. MH yang beralamat di Kelurahan Rappojawa Kecamatan Tallo atas kasus perdata, yaitu sebidang tanah, di mana keduanya masih memiliki hubungan keluarga”, ungkap Bang Djaju sapaan akrabnya. (*)