Makassar, Pensilrakyat.com – Dijanjikan anaknya lulus di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin pada 2018 lalu oleh tiga orang warga asal Jalan Sabutung dan Barukang Makassar Sulawesi Selatan yakni Fika, Hj. Nurasiah dan Andi Iswandi akhirnya berbuntut panjang, pasalnya dana Korban Nurdiana asal Makassar ini dibawa kabur sebesar 500 Juta Rupiah oleh pelaku dan anak korban tidak berhasil duduk sebagai mahasiswa Unhas.

Untuk mencari 3 pelaku yang telah berhasil mambawa kabur dana tersebut akhirnya korban Nurdiana mengadukan nasibnya di Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Sulawesi Selatan di Jalan Kuning Hertasning Baru Makassar.

Dikantor BAIN HAM RI Sulawesi Selatan Korban Nurdiana di terima oleh Djaya Jumain,Amin Rais dan Imam Sofyan dengan menerima beberapa bukti dari Korban.

Rencananya laporan Korban akan diserahkan ke Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di Ruko Citraland Celebes Makassar untuk di tindaklanjuti secara hukum dan berharap pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*).

See also  Usai Gelar Kasus Pengancaman Wartawan di Bulukumba, Kuasa Hukum Pelapor Lirik Unsur 'Pidana' Lainnya