

Sulsel, Pensilrakyat.com – Sebut dirinya merasa dirugikan dengan pemberitaan di sejumlah media yang menyeret namanya yakni Rini Hadriyani (32 tahun) sebagai Asisten Dokter Gadungan Kecantikan di Kabupaten Bone masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian akhirnya angkat bicara.
Menurut Rini, dugaan kasus pelanggaran Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyeret Amyza Tomme sebagai dokter gadungan bersama dirinya tidak seperti fakta yang sebenarnya.
“Sebagaimana informasi yang tersebar luas di media selama ini, khusus yang menyangkut dugaan keterlibatan saya, itu tidak sepenuhnya benar,” bantahnya melalui rilis yang dikirim kepada beberapa media, Kamis (02/04/2020).
“Saya diasumsikan atau diduga sebagai asisten atau rekan kerja (bisnis) Amyza Tomme adalah tidak benar, saya dan Amyza hanya teman dan sama sekali tidak ada hubungan bisnis, ini dapat dibuktikan pada proses hukum yang bergulir di Polda Sulsel,” tambahnya.
Katanya, status dirinya di Polda Sulsel hanya sebagai saksi, bukan tersangka, apalagi dianggap sebagai asisten atau rekan kerja Amyza Tomme.
Meskipun Rini mengakui pernah ditahan di Polres Bone selama 21 hari, tetapi dia tidak memahami alasan hukumnya sehingga ditahan dengan status hukum yang tidak jelas.
“Sama sekali tidak ada keterlibatan saya terhadap aktivitas atau praktik kecantikan Amyza sebagai dokter kecantikan karena memang saya tidak mengetahui kalau Amyza bukan dokter sungguhan,” jelasnya.
Sebab kata wanita kelahiran Watampone ini, dirinya saja waktu awal pertama ketemu dengan Amyza pada tahun 2017 di Malaysia, pernah mendapat layanan jasa kecantikan dari Amyza dan membayar berdasarkan tarif yang ditentukan.
Lanjut pada tahun 2018, katanya, dihubungi kembali oleh Amyza melalui sambungan telpon bahwa ia hendak ke Makassar dan menyampaikan niatnya ingin bertemu secara langsung.
“Karena saya merasa dia sebagai tamu atau teman maka saya menjemput Amyza di Makassar dan menyiapkan fasilitas penginapan di Makassar dengan menggunakan dana pribadi saya,” ujar Rini.
Beberapa hari kemudian, lanjut Rini menjelaskan, Amyza ingin ke Bone dalam rangka mau mengetahui kondisi daerahnya, maka pihaknya saat itu bersedia menemaninya. Selang beberapa hari berikutnya, Amyza balik ke Malaysia.
“Namun pada tahun 2019 tanpa sepengetahuanku, Amyza kembali ke Bone guna melakukan praktik kecantikan dengan menggunakan tempat dan fasilitas yang ada di salon saya,” urai wanita berparas cantik ini.
Dari kegiatan yang dilakukan oleh Amyza, kata Rini, dia tidak mendapatkan bayaran atas penggunaan tempat maupun fasilitas usaha salonnya.
“Bahkan kegiatan yang dilakukannya tersebut, nanti saya ketahui setelah dilaporkan oleh karyawan saya, karena saat itu saya berada di cabang usahaku, di Mamuju, Sulbar,” katanya.
Ditambahkan Rini, dengan adanya pemberitaan sebelumnya di beberapa media yang menyatakan dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone membuat dirinya mengalami penderitaan batin (psikis) dan kerugian materil yang tidak sedikit jumlahnya.
“Status DPO ini saya anggap tuduhan dan fitnah yang kejam. karena keberadaan saya jelas, sekarang ini saya lagi menempuh pendidikan program Magister di Sydney Australia, melalui ketentuan dan prosedural yang berlaku,” jelas wanita berdarah Bugis Menado ini.
“Keberadaan saya sangat jelas, saya juga aktif dimedia sosial, bahkan sampai saat ini saya masih tetap berkoordinasi dengan penyidik Polda Sulsel,” tegasnya. (*)