Wajo, Pensilrakyat.com – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPD L-KONTAK) Kabupaten Wajo melayangkan surat somasi ke PT. PLN Sengkang dan meminta agar segera melakukan Tera dan Tera Ulang meteran listrik di Kabupaten Wajo.

Kepada media ini, Ketua DPD L-KONTAK Kab Wajo, Riska Salam, mengatakan “Sejatinya melaksanakan kewajiban Tera dan Tera Ulang, sudah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal”, beber Riska.

” Dalam Undang-Undang itu sudah sangat tegas menyatakan, wajib Tera dan Tera Ulang merupakan keharusan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya juga sudah menegaskan, waktu tera ulang untuk UTTP, meter kWh 1 fase jangka waktu tera ulang, 10 tahun. Meter kWh 3, jangka waktu tera ulang 10 tahun ” terang Ketua DPD L-KONTAK Wajo, Riska Salam.

Riska mengakui jika alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib tera dan ditera ulang. PT. PLN Sengkang harus melakukan tera ulang semua meteran, sesuai amanat Undang-Undang.

See also  Nyaris Ricuh, Manajemen Warunk Ropang Dilabrak Konsumen Karena Wan Prestasi

” Tera dan Tera ulang itu harus disampaikan terbuka kepada pelanggan atau konsumen, PT. PLN Sengkang harus profesional,” katanya.

Selain itu, Riska juga meminta agar PT. PLN Sengkang menggunakan teknologi yang terintegrasi dalam pencatatan, tanpa merampas hak rakyat,” tandasnya.

      ” PLN jangan sampai       menyandera rakyat dengan menentukan sendiri meteran pemakaian listrik. Sehingga, masyarakat harus dipaksa membayarkan sejumlah uang tarif pemakaian, yang diakui masyarakat, tidak sesuai yang dipakai,” tegasnya kembali.

Hingga berita ini tayang, pihak redaksi masih kesulitan untuk dapat melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen PT. PLN Sengkang. (Tis)