Makassar, Pensilrakyat.com – Dugaan adanya terjadi penyimpangan terhadap kegiatan pengadaan langsung Sekertariat Daerah Kabupaten Wajo tahun anggaran 2019, dimana telah diduga dilaksanakan tanpa melalui tahapan penyampaian ke publik melalui aplikasi LPSE, di soal DPP L-KONTAK, hari ini Rabu (08/07/2020) kembali menyampaikan pada media ini.

Ketua DPP L-KONTAK mengatakan dalam hal ini, H. Amiruddin selaku Sekda Wajo, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait hal tersebut bahwa pengadaan barang dan jasa sudah jelas mekanismenya dan alurnya melalui penayangan di SIRUP dan kegiatan yang sifatnya pelelangan diproses melalui ULP dan LPSE.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses itu dengan sebaik-baiknya. Jika ada kegiatan yang menyalahi aturan tentu akan kami tugaskan inspektorat melakukan pemeriksaan. Dan jika ada penyimpangan tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan” jelasnya.

“Sebaiknya bapak kelarifikasi dulu ke Pak Taufik selaku Kabag UPBJ terkait info tersebut,” Tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) Tony Iswandi mengatakan, dirinya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Sekertariat Daerah Kabupaten Wajo yang dinilai terkesan tidak transparan dan tidak tegas dalam memberikan keterangan.

See also  Walikota Makassar Berkomitmen Lakukan Penguatan LPM Sesuai Tupoksi Lembaga

“Informasi yang kami peroleh jika ada oknum yang mewakili pejabat Pengadaan Barang/Jasa membenarkan tudingan itu dengan alasan ada kesalahan anggota dalam melakukan pengimputan dan akan segera memperbaiki kesalahan tersebut, kami akan kroscek kebenaran informasi tersebut” kata Tony Iswandi.

Tidak itu saja, Iswandi sapaan akrabnya ini menjelaskan, adanya beberapa kegiatan yang diduga anggarannya masuk kategori lelang atau sejenisnya yang harus dilaksanakan oleh penyedia, justru pihak Sekertariat Daerah tidak melakukan hal tersebut dengan tidak menayangkan pada aplikasi LPSE, “Jangan berharap mudah memperbaiki kesalahan itu, ada proses atau tahapan yang harus dilalui, apalagi waktunya sudah cukup lama,” ucapnya.

Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh penyedia dengan membuat persaingan usaha melalui lelang atau tender lanjut Iswandi, malahan pelaksanaannya dilakukan dengan pengadaan langsung, bahkan tidak ditemukan penyedia jasanya, padahal ini sudah menjadi kewajiban untuk mengumumkan kegiatan tersebut sebagaimana yang telah diatur pada Pepres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018.

See also  Dua Kadus Diberhentikan, Demikian Tanggapan Kades Kanreapia Kabupaten Gowa

Dia berharap kepada Sekda Kabupaten Wajo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), agar bersikap tegas dengan menghentikan proyek yang tidak memenuhi unsur mekanisme yang sudah diatur pada Peraturan tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah serta jangan melakukan pembiaran terkait hal tersebut dengan alasan apapun itu.

“Jika ingin proses penyelenggaraan kegiatan ini bersih, maka Sekda selaku KPA, semestinya berani menghentikan proyek yang tidak mengandung unsur Persaingan Usaha yang sehat, walaupun pemilihan penyedianya dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung (PL), paket tersebut harus diumumkan agar publik bisa mengetahui dan dapat bersaing secara sehat.

Menurut Iswandi, KPA dan PPK serta Pejabat Pengadaannya harus mampu membedakan mana paket Pekerjaan Pengadaan Langsung dan yang mana dikatakan Swakelola. Saya menduga Paket Kegiatan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2019 pada Sekretariat Daerah Wajo dilaksanakan dengan cara swakelola, sebab hal ini tidak sesuai dengan informasi yang telah disampaikan ke publik melalui SIRUP dan sangat bertentangan dengan Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik serta tidak memenuhi unsur pasal 6 pepres nomor 16 tahun 2018 bagian ketiga prinsip penggunaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, yakni efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” paparnya. (DPr)

See also  1xBet KZ 1xBet КЗ Обзор Букмекерской Конторы Казахстан