Kepulauan Selayar, Pensilrakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Menara Indah, Mustafa dan Bendaharanya, Andi Rosi sejak Senin (26/09/2022) lalu. Keduanya terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Menara Indah tahun 2017-2019. Besaran kerugian negaranya pun tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp 574.869.773,-

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) yang didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Plt Kasi Humas), Ipda Jajang Solehuddin, Kamis (29/09/2022) membenarkan penahanan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Menara Indah, Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Benar, Polres Selayar sudah resmi menahan mantan Kepala Desa Menara Indah bersama bendaharanya. Penahanannya dilakukan sejak tiga hari yang lalu, Senin (26/09/2022). Mustafa ditahan di Mapolres Jl Wolter Mongisidi sedangkan Andi Rosi dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Jl Emmy Saelan, Benteng, Kepulauan Selayar,” papar dia.

See also  Tindak Lanjut Berita Penggerebekan Dugaan Kasus Imtaq 2018 Gowa, Dipertanyakan??

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, jika Polres juga berhasil melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 1 miliar lebih terkait pelaksanaan Bimbingan Teknik (Bimtek) kepala sekolah yang pelaksanaannya di Makassar pada pertengahan tahun ini. Besaran dana yang dikembalikan oleh kepala sekolah senilai Rp 7.480.000,- setiap kepala sekolah yang ikut Bimtek. Sedangkan untuk mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, AMR di Kecamatan Bontoharu juga sementara menunggu hasil perhitungan kerugian dari Inspektorat Kabupaten.

Camat Bontomate’ne, Andi Rusmin, S.Sos, MM yang dikonfirmasi terkait penahanan Mustafa sebagai mantan Kades Menara Indah tidak menampik. “Ya, tadi kami sudah membesuknya di sel tahanan Polres Kepulauan Selayar. Hanya saja, untuk bendaharanya, Andi Rosi belum sempat kami besuk. Sebab info penahanan bendahara baru kami dapatkan setelah kembali dari Mapolres,” katanya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)