
Makassar, Pensilrakyat.com – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengatasnamakan Gerakan Solidaritas Anti Korupsi (Gasak) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan di jalan Urip Sumoharjo pada Senin, 21/09/2020.
Kehadiran Gasak bersama 38 organisasi dengan estimasi 150 orang di Kejati Sulsel untuk mengecam segala bentuk tindakan ‘penyimpangan dan pelanggaran’ kepada sejumlah oknum penyelenggara dan pelaksana proyek di Dinas PU Kab Barru yang dibiayai oleh Anggaran APBD 2020 tahun ini.
Koordinator harian mimbar, Asrul Arifuddin mengatakan dalam orasinya meminta kepada Kejati Sulsel untuk mengusut dan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum dalam pembangunan tanggul pantai Sumpang Binangae Kab Barru tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.562.000.00.
Di mana bentuk tindakan dimaksud adalah melakukan pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang undangan dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) kegiatan yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga dengan perbuatan ini telah melanggar perjanjian dan fakta integritas yang ditandatangani bersama.
Kemudian mendesak pihak Kejati Sulsel kiranya melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Kab Barru untuk segera melakukan pengawasan ketat dan berkoordinasi dengan pihak KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menghindari potensi kerugian negara.
Meminta kepada pihak pengelola KPA, PA dalam hal ini Kepala Dinas PU dan Bupati Barru melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera mengevaluasi kinerja kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas di lokasi proyek dimaksud.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran tekhnis dalam proyek tersebut, agar kiranya dihentikan sementara demi menghindari semakin besarnya dampak kerugian negara”
Lanjut Ketua harian mimbar Asrul Arifuddin menambahkan, meminta kepada pihak PPTK, PPK, KPA dan PA, agar menghindari penerimaan gratifikasi dari pihak pelaksana kegiatan atau oknum tertentu demi memperkaya diri sendiri, karena hal ini akan berimbas pada kualitas proyek yang dihasilkan.
Di mana pemberian gratifikasi atau sejenis fee yang tidak tercatat tidak dibenarkan sebab tidak tercantum di dalam pos Anggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB),” paparnya.
Selanjutnya pihak kontraktor pelaksana diharapkan memberdayakan warga lokal dalam rekruitmen tenaga kerja, dan meminta pihak Kejati Sulsel agar mengambil langkah tegas demi terciptanya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tegas Asrul. (DPr)
[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]