Gowa, Pensilrakyat.com – Koalisi Besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) akan melakukan aksi unjuk rasa depan kantor PT PLN Persero Rayon Sungguminasa, Jumat, (18/11/2022), Jl Tumanurung No 5, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dalam orasinya sekretaris jenderal DPC Pandawa Pattingalloang Gowa, Asri Paewa menyerukan pencopotan jabatan terhadap manager PLN Ranting Sungguminasa dan pemutusan kontrak PT Putra Cahaya Bersama sebagai vendor PLN.

Penindakan pemotongan kabel pada meteran warga secara paksa sangat tidak manusiawi dan melanggar SOP penindakan serta melakukan tindak pidana memasuki rumah secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan surat tugas resmi). Dapat diancam pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),”teriak Asri.

Lain halnya dengan Jenderal Lapangan TIB, Ahmad Bijak mengatakan pihak vendor ini sangat keterlaluan padahal warga telat bayar baru 19 hari sudah dilakukan pemutusan saluran masuk pelayanan/kabel listrik, namun sebenarnya tidak ada tunggakan karena pada aplikasi PLN Mobile sudah terbayarkan,”jelasnya

See also  Ponpes Plus Tahfiz Khoiru Ummah Galesong Berkolaborasi Dengan Perguruan Tapak Suci Siap Lahirkan Generasi Mukmin Kuat Dan Berprestasi 

Koalisi Besar Lembaga TIB yang pengurusnya dihuni ketua LSM, Ormas, Organisasi Jurnalis dan Lembaga Taktis secara bergantian menyampaikan orasinya.

Sekedar diketahui regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

Hingga para orator telah menyampaikan aspirasinya depan kantor PLN, lalu kemudian GM PLN Sungguminasa, Saharuddin meminta para orator dari TIB agar dapat melakukan dialog di dalam kantornya. (TIB)