Poso, Pensilrakyat.com
Itsbat nikah adalah salah satu bentuk pelayanan kepada warga untuk pencatatan perkawinan agar dapat diakui ke absahannya.

“Pemerintah Kabupaten Poso dibawah kepemimpinan Darmin Agustinus siap melakukan kerjasama dan menanda tangani Memorandum Of Under Standing  (MoU) antara kementrian agama dan pengadilan agama terkait pengesahan perkawinan biaya Rp.0 alias gratis.,”Hal ini dapat dipastikan sebagai bentuk pelayanan gratis bagi warga Poso, ” ujar Darmin Agus Sigilipu, ketika memenuhi kunjungan kerjanya di Kecamatan Lore Utara, jum’at 06/09/2019.

Lanjut disampaikannya, bahwa berdasarkan laporan data dari kementerian agama Kabupaten Poso Hj Nurnaimah M.Pdi kepada Kabag Humas Pemda poso, menjelaskan bahwa kemenag Poso sejak tahun 2017 sampai saat ini sudah terdapat lima kecamatan telah dilegalkan nikahnya dengan jumlah 207 pasangan suami istri selesai dinikahkan melalui sidang itsbat,”tuturnya.

Adapun lima kecamatan yang dimaksud, yakni Kecamatan Pamona Selatan, Poso kota,Poso pesisir utara, dan Kecamatan Lore Utara, bupati menegaskan bahwa betapa kegiatan itsbat nikah ini sangat dibutuhkan masyarakat di wilayahnya sebagai daerah yang baru berkembang, baik dari segi ekonomi maupun dari segi lingkungan masyaraktnya, ” jelas bupati. (Muldani)

See also  CAR FREE DAY DI LOSARI MAKASSAR USUNG TEMA "DARI MAKASSAR UNTUK INDONESIA DAMAI"