Gowa, Pensilrakyat.com – Semenjak ditetapkannya Indonesia sebagai negara darurat covid19 dimulai dari tahun 2019 hingga saat ini dikenal dengan istilah masa Pandemi, tentunya masyarakat terikat dalam aturan Kekarantinaan Kesehatan yakni UU no 6 tahun 2018.

Olehnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara nasional memberlakukan PPKM , guna menjamin keselamatan masyarakat dari terjangkit wabah Corona Virus Diases atau Covid19 untuk menghindari sekurisitasi problem kesehatan.

Namun lain halnya di Kabupaten Gowa, seiring masuknya Bulan Penuh Berkah atau Bulan Suci Ramadhan, justru memantik sekelompok pedagang untuk mendirikan Pasar Malam berbalut Ramadhan Fair yang disertai hiburan seperti Wahana Bermain.

Akan tetapi, seharusnya pelaksanaan Pasar Malam yang memunculkan Wahana Bermain jangan sampai menimbulkan kerumunan yang dapat memicu meningkatnya kembali pasien covid19,” ungkap salah satu aktivis Gowa dari Lembaga Kajian dan Analisa Jaringan Independen (L-KAJI) Rangga.

Menurutnya, pemberian ijin dan rekomendasi Forkopimda di Sulawesi Selatan cukup dua saja per kecamatan dan berbeda kelurahan serta jarak yang berjauhan. Setidaknya berjarak 2 kilometer satu sama lainnya,” ujar Rangga pada media ini, Rabu (05/04/2022).

See also  L-KOMPLEKS : "Rotasi Kasek SMA Sulsel Sah Ditunda, Sarat Kepentingan ?!"

Ia menyebutkan, bahwa ada pasar malam yang sudah beraktifitas di kawasan jalan Tumanurung Raya bahkan rencananya akan diadakan lagi Pasar Malam di dua tempat berbeda di kawasan tersebut yang rentan menimbulkan kemacetan karena kondisi lokasi yang sangat berdekatan,’ terang Rangga.

Lanjutnya, selain 4 titik dikawasan Tumanurung Raya ada beberapa titik di Kecamatan Somba Opu rencananya juga akan diadakan kegiatan pasar malam seperti di kawasan Manggarupi.

Rangga berharap, dengan kondisi tersebut diharapkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa untuk bekerja ekstra keras mengamankan Pasar Malam yang tidak mengantongi ijin dari rekomendasi agar ditindaki supaya dilakukan penutupan,” tegasnya.

Sama halnya Polres Gowa dalam hal ini SatIntelkam agar tegas membubarkan Pasar Malam yang menggunakan Wahana Bermain, seperti ketegasannya pada rencana KNPI Gowa di Desa Toddo Toa Kecamatan Pallangga bulan lalu yang tidak mengijinkan adanya Wahana Bermain,” tutup Rangga. (Dpr)