Makassar, Pensilrakyat.com – Kasus pengadaan pin emas bagi 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009-2014 Kabupaten Bulukumba yang pernah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tak lagi terdengar, padahal kasus dugaan korupsi tersebut menyeret dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka, yang salah satunya diketahui adalah seorang wakil rakyat di tingkat pusat.

Salah satu media melansir, pada, 17 Juli 2012 lalu Kejakasaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)Kejari Bulukumba, Muhammad Ruslan Muin mengungkapkan, pihaknya tidak lagi memproses kasus pin emas Dewan lebih jauh. Sebab, kerugian negara senilai Rp24 juta, sudah dikembalikan oleh rekanan.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Muhammad Ruslan Muin justru menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, diantaranya Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba yang menilai alasan Kejari tidak memproses sangat tidak tepat. Menurutnya, seharusnya proses hukum harus karena sudah terbukti.

Selain itu, Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia (DPP-AGINDO) juga pernah mendesak para aparat penegak hukum di Kabupaten Bulukumba untuk segera menyelesaikan segala kasus-kasus korupsi yang sampai sekarang belum ada titik terang.

See also  Laporkan Dugaan Korupsi Sejak 2017, LAK-HAM Desak Polisi Ungkap Kasus Oknum Dinas di Lutim

Termasuk pula aktivis muda Bulukumba Ferdi Ansar, Jumat (3/5/2019) pagi, melalui orasinya menyoroti kasus pengadaan pin emas DPRD Bulukumba yang telah bergulir sejak tahun 2012 silam.

Para aktivis yang menyoroti kasus pengadaan pin emas DPRD Bulukumba kembali disoroti oleh Front Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) melalui aksi demonya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (1/11/2021).

Ketua FMAK, Bogin Wicaksana mengatakan, pengembalian uang hasil korupsi seharusnya tidak menghapus pidana bagi pelakunya.

“Meskipun pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya, kejari Bulukumba harus terus memprosesnya sampai ke meja hijau”, tegasnya kepada sejumlah awak media media.

Bogin menuturkan, aksi yang mereka lakukan  untuk menyuarakan implementasi Pasal 4 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Disitu jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi”, tambahnya.

Ditambahkannya hal tersebut masuk pada pasal 2 dan pasal 3 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.

See also  Diduga Ilegal, Industri Pengolahan Kayu di Pasangkayu Segera Dilimpahkan ke Kejati Sulbar

“Laporan diteruskan ke Kejari Bulukumba untuk ditindaklanjuti”, pesan singkat Humas Kejati Sulsel

Untuk dikerahui, Pada APBD Pokok 2009 Bulukumba disebutkan bahwa pengadaan pin emas 40 anggota dewan periode 2009-2014 dianggarkan seberat 280 gram, atau masing-masing anggota dewan menggunakan pin emas seberat tujuh gram.

Tersangka pada kasus tarsebut, yaitu pejabat pelaksana teknis kegiatan Muhammad Sahib dan Direktur CV Hero Bakti Nusantara Aras. (*)