Gowa, Pensilrakyat.com – Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya, hangat di medsos terkait tudingan usaha tambang ilegal “CV Risma Jaya” yang berlokasi di di Dusun Pasotanae, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Minggu (07/07/2020).

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya di beberapa media online, mengabarkan jikalau “CV Risma Jaya” melakukan penambangan tanpa memiliki ijin dari pemerintah pusat, khususnya ijin dari pertambangan.

Hal Ini mendapat tanggapan serius dari pemilik lahan yang bersertifikat diatas tanah lahan tersebut.

“Saya atas nama ibu Yulianti selaku pemilik lahan tanah yang terletak di dusun Pasotangngae desa Belabori Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, dengan ini menyampaikan, hal kebenaran terkait tambang yang dalam pengelolaan CV Risma Jaya, di dusun Pasotangngae Desa Belabori Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, dimana dalam beberapa pemberitaan media online sebelumnya dan telah menjadi asumsi negatif di masyarakat sebagai hal yang ilegal dan tidak memiliki ijin penambangan”.

Maka dari itu, “Saya atas nama Yulianti bersama adik saya Udin menyampaikan jikalau tambang yang dikelolah selama ini oleh “CV Risma Jaya” sama sekali bukanlah ilegal (tidak resmi-red), akan tetapi itu adalah pengelolaan resmi dimana telah berlangsung kesepakatan kerja antara kami sekeluarga Yulianti dengan CV Risma Jaya serta sudah berjalan selama duua tahun,” ungkap Yuli Senin (13/07/2020).

See also  CDK Pangkep Dinas Kelautan Dan Perikanan Sulsel Deklarasi Pencegahan Serta Penanggulangan Destructive Fishing

Ditempat yang sama, Asril salah satu orang kepercayaan dalam pengelolaan CV Risma Jaya saat disambangi awak media dengan tegas mengatakan, “Bahwa Kami tidak mungkin melakukan penambangan jika tidak disertakan ijin resmi dari pusat dan surat keterangan memproduksi tambang mineral non logam dan batuan,” ungkapnya.

Dan berdasarkan lahan atau tanah yang saya miliki jelas jelas bersertifikat beratas namakan ayah saya selaku pemilik tambang serta saya Yulianti  membenarkan, “bahwa kami dan CV Risma Jaya yang salah satu putri pemilik dari Haji Kadir Nyampa, yang juga selaku Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Sulsel “bahwa benar,” saya selaku pemilik kembali menegaskan telah melakukan kerja sama selama dua tahun lamanya sampai saat ini dan bukan dalam ketegori tambang ilegal, dikarenakan kami memiliki keabsahan dokumen lengkap berdasarkan ijin resmi yang kami miliki,” tegas Yuli.

Dengan adanya klarifikasi hal tersebut, maka beberapa pemberitaan dari media online sebelumnya diduga bernilai sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi berimbang dari narasumber yang bersangkutan,” tambah Yuli.

See also  Gubernur Sulsel Akan Buka Porseni dan Melepas Mager Anggota PGRI di Soppeng

Terkait dari pada itu Dewan Penasehat AWPI Provinsi Sulsel Haji Muhammad Kadir Nyampa, akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian perihal lokasi yang selama ini dikelolah salah satu oknum masyarakat tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada CV Risma Jaya selaku Pengelolah.

Dengan adanya kejadian tersebut, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia AWPI Provinsi Sulsel Hariadi Talli mengatakan, akan terus memantau perkembangannya hingga tuntas.(*)