Gowa, Pensilrakyat.com – Toddopuli Indonesia Satu kembali mengguncang atmosfir jagat maya di Kabupaten Gowa, dengan melakukan pelaporan ke Polres Gowa terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang diduga dilakukan oleh inisial MJS dengan cara menyebarluaskan/upload video percakapan petinggi Toddopuli Indonesia Satu, Jumat (18/02/2022).

Ruslan Rahman selalu Sekjen Toddopuli Indonesia Satu (TIS) didampingi puluhan anggota baik itu dari LSM, Wartawan maupun Ormas usai shalat Jumat bergerak langsung menuju Polres Gowa guna melaporkan MJS sebagai terduga penyebarluas/pengupload video percakapan petinggi Toddopuli Indonesia Satu.

Pelaporan Ruslan Rahman yang juga selaku Sekjen TIS diterima oleh Polres Gowa dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang ditandatangani oleh Piket Reskrim, Bripka Achmad tertanggal 18 Februari 2022.

Ruslan yang ditemui usai melakukan pelaporan mengatakan, kami berharap laporan ini diproses secara baik oleh Polres Gowa agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya   tidak mudah mempublikasikan sesuatu ke media sosial yang merupakan privasi seseorang.

See also  Penyebar Video Percakapan Sekjen TIS Terlapor di Polres Gowa

Lanjut Ruslan mengharapkan Polres Gowa menguak semua yang diduga terlibat dalam penyebaran Video yang percakapan privasi itu dan menghukum para pelakunya sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Toddopuli Indonesia Satu secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku penyebaran dan kalau ada otak pelaku pembuat video itu dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan sampai mendapat kekuatan hukum yang tetap”, ungkap Ruslan. (TIS)