Sungguminasa, Pensilrakyat.com – Hak pemerataan dalam mengenyam pendidikan di bangku sekolah bagi anak, adalah bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM) sesuai program pemerintah Wajib Belajar 12 Tahun, “ungkap Edy Lawa salah satu dedengkot aktivis di komunitas Tenda Biru Kabupaten Gowa, Senin (23/09/2019).

Lanjut dikatakan Edy Lawa, terkait adanya persoalan siswa dikeluarkan/pemberhentian siswa sejumlah 18 orang siswa di SMPN. 1 Sungguminasa, menurutnya adalah sebuah kemunduran dan kekeliruan dalam dunia pendidikan di Gowa atas langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah, karena diduga telah mengenyampingkan tujuan dan fungsi dari sekolah itu sendiri, “ujarnya.

“Sebelumnya, informasi terkait sejumlah siswa yang di keluarkan/diberhentikan oleh pihak sekolah SMPN. 1 Sungguminasa, berawal dari adanya bincang-bincang ringan disalah satu warung di bilangan kantor Polres Gowa dengan “sumber” dari salah satu dari orangtua siswa yang di keluarkan, “jelas Edy.

Berdasarkan informasi tersebut, oleh kemudian Edy Lawa beserta beberapa komunitas sosial kontrol yang tergabung dalam “Tenda Biru” lalu kemudian mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kebenaran informasinya ke pihak sekolah SMPN. 1 Sungguminasa yang ditemui langsung oleh Kepala Sekolah Baharu S.pd.

See also  Peduli Kemanusiaan, LMPP Sulsel Advokasi Warga Ke RSUD Syekh Yusuf Gowa

Dalam klarifikasinya, Baharu S.pd selaku kepala sekolah membenarkan, sekaligus menjabarkan secara luas kronologi dari 18 siswanya yang dikeluarkan, karena adanya pelanggaran keras terhadap Tata Tertib (Tatib) Sekolah, dimana mereka (siswa-red) yang dikeluarkan, telah diduga sebagai pengguna narkotika dan jenis lainnya (nafzha), berdasarkan ciri fisik yang dialaminya hingga sangat berpengaruh negatif terhadap lingkungan sekolahnya, “terang Baharu.

Dari sejumlah siswa yang dikeluarkan dari sekolahnya, lanjut Baharu, oleh pihak orangtua/wali siswa sempat marah dan keberatan, akan tetapi kami dari pihak pengelolah sekolah, setelah menjelaskan terkait aturan awal Tata Tertib Sekolah yang telah disepakati bersama dalam setiap pleno dengan melibatkan peran serta para orangtua/wali siswa, akhirnya mereka mengerti dan dapat menerima konsekuensi dari sanksi yang dikenakan kepada anak wali mereka, “ungkap Baharu.

Ia juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada teman-teman sosial kontrol dari komunitas “Tenda Biru” atas kehadirannya mengklarifikasi informasi ini kepada pihak sekolah kami hinga informasinya berimbang, serta berharap, “semoga mereka (siswa-red) yang telah dikeluarkan lantas kemudian pindah ke sekolah lain agar dapat berubah sikap dan kemudian menjadi siswa yang lebih baik, “pungkasnya. (Dar)

See also  Entah Apa Yang Merasuki, Proyek Anggaran Skala Kecil Dikejar Malam