Makassar, Pensilrakyat.com – Showroom atau dalam bahasa Indonesia disebut ruang pamer biasa didefinisikan sebagai tempat untuk memamerkan produk tertentu, seperti otomotif, furniture dan lain sebagainya juga berfungsi untuk meningkatkan pemasaran.

Berbeda yang dialami salah satu konsumen bernama Falatehan Usman, beralamat jalan Mannuruki, Kompleks perumahan Tabaria Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dari hasil penelusuran investigasi Media Online newszonamerah.com bersama tim melalui Falatehan Usman (korban) di kediamannya, mengungkapkan bahwa pada Sabtu (12/01/2019) dirinya mendatangi Showroom Reski jalan Ratulangi nomor 203 Makassar milik Hj. Andi Minrana, SE”.

Atas kunjungannya ke Showroom Reski, tak lain adalah untuk memberi tanda jadi atau tanda keseriusan pada satu unit mobil merek Honda Mobilio merek E CVT tahun 2018 warna putih polos dengan nomor polisi DD 211 XX dengan warna plat DD terpasang masih warna putih,” aku korban pada awak media.

Falatehan (korban), memberi tanda keseriusan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada marketing atas nama Muh. Syarif pada hari itu juga.

See also  BAIN HAM RI Dukung Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Gowa

Setelah itu, ditambahkan Falatehan (korban), pada Selasa (15/01/2019), kembali mendatangi Showroom Reski milik Hj. Andi Minrana untuk melunasi harga mobil yang telah disepakati dengan nilai total harga Honda Mobilio Rp.190 juta.

“Jadi saya (korban) membayar sisanya saja sebesar Rp.185 juta karena sebelumnya pernah memberi tanda keseriusan sebanyak Rp. 5 juta” kata Falatehan saat menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya

Kemudian, kata Falatehan menambahkan, belum cukup setahun dia miliki mobil tersebut, datanglah 6 orang Debt Collector berbadan bodyguard ke rumah korban, pada Rabu (18/12/2019).

Tiga orang masuk ke dalam ruangan tamu dan tiga orang lainnya berada di depan rumah pas pada mobil korban sedang terparkir.

Satu di antara tiga orang dalam ruangan tamu, langsung meminta kunci kontak mobil. Akibat perasaan panik/kaget yang timbul dalam hati, lalu kunci kontak mobil terpaksa diberikan,” jelas Falatehan.

Menurut dari ucapan mereka, mereka (Debt Collektor-red) ingin menyamakan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dan lain-lainnya.

“Berselang hanya beberapa menit saja, mobil kami sudah di bawah kabur dari 6 orang yang datang ke rumah,” ujarnya.

See also  CDK Bersama DKP Pangkep Peduli Bersih, Ajak Masyarakat Pulau Kulambing Pungut Sampah Laut

Keesokan harinya (19/12/2019), lanjut Falatehan, ia kemudian mengunjungi Showroom Hj. Andi Minrana yang sekarang pindah alamat di jalan Mallengkeri jalur masuk terminal Mallengkeri.

Akan tetapi Hj. Andi Minrana tidak berada di Showroom miliknya, kami hanya bertemu dengan Pak Syamsul Rijal selaku kuasa Hukum Hj. Andi Minrana.

“Kami tanyakan keberadaan Hj. Andi Minrana kepada Syamsul Rijal, jawabnya, Hj. Andi Minrana sudah hampir seminggu ponsel miliknya tidak aktif, kata kuasa hukumnya kepada Falatehan.

Atas kejadian yang menimpanya, korban pun melaporkan pada Kamis (19/12/2019) pukul 21.00 Wita ke sektor Polsek Memajang, dengan surat tanda penerimaan pelaporan nomor ; STPL/381/XIII/2019/Restabes Makassar/Sek Mamajang.

Di tempat terpisah, Kapolsek Mamajang, Kompol Daryanto, SH, yang dikonfirmasi by phone oleh awak media Zonamerahnews.com, mengatakan, bahwa kasus ini akan ditindak lanjuti.

“Kita lakukan proses Lidik terlebih dulu berdasarkan pengaduan pelapor, kemudian nantinya apabila diperiksa dan ada unsur pidananya bagi terlapor, maka baru di tingkatkan pada penyidikan,” tegasnya.

Hingga berita ini di turunkan, Hj. Andi Minrana selaku Bos Showroom belum dapat berkomunikasi, sebab nomor ponsel yang sering digunakan berada di luar jangkauan. (Darwis)

See also  Pascasarjana UIT Buka Dialog Kebangsaan Gandeng RRI Makassar Dalam Penguatan Bingkai NKRI