Jeneponto, Pensilrakyat.com – Kasus dugaaan penganiayaan terhadap salah satu pengurus Lembaga Penggiat Anti Korupsi, Supriadi Tompo yang terjadi beberapa hari lau di Kabupaten Jeneponto saat ini telah dalam penanganan proses hukum Polres Jeneponto.

“Pelaku berinisial (GJ) Sudah diamankan dan sudah di nyatakan sebagai tersangka, oleh penyidik polres Jeneponto”, dalam keterangannya terkait  penganiayaan terhadap ketua LSM Lpk RI, Supriadi Tompo,” terang Iptu Andri, Rabu (26/02/2020).

Kasat Reskrim, IPTU Andri Kurniawan. SH.SIK., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan bahwa tersangka pelaku penganiaya sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan kasus,” ujar Andri.

Lanjut ia katakan, bahwa tersangka  (GJ) dalam pemeriksaannya menyebutkan ada lima saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut sembari menyebut satu orang otak perencana penganiayaan, sementara dua saksi lain telah dilayangkan surat kedua dan tiga saksi lainnya baru tahap pemanggilan pertama untuk diambil keterangannya dalam proses sidik,” ungkap Iptu Andri.

Sementara Koordinator Gerakan Aktivis peduli Supriadi Tompo, Asrul Arifuddin yang juga selaku Ketum LSM-Likma Indonesia dalam  mengawal kasus ini, mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Polres Jeneponto, yang telah bekerja secara profesional dengan adanya kasus ini,” imbuhnya.

See also  Sutikno Kades Jurangsapi Wujudkan Keinginan Warganya Atas Hasil Musrembangdes

Ditambahkannya pula, bahwa Forum Koalisi Aktivis LSM, Mahasiswa Dan Jurnalis ini di bawah komando bersama dalam kunjungannya, sekali lagi kami sampaikan sangat berharap pihak APH Polres Jeneponto untuk mengusut  kasus ini secara tuntas hingga ke Aktor intelektualnya,” tegas Asrul Arifuddin. (FKMJ)