Jeneponto, Pensilrakyat.com – Klarifikasi Humas PLTU UIKL Wilayah Selatan, Indrianto terkait dugaan pencemaran lingkungan sumur usaha milik warga atas nama Kawali pada PensilRakyat berjudul ; “Perihal Tudingan Pencemaran Lingkungan Warga Punagaya, Ini Klarifikasi Humas PLTU Wilayah” pada tanggal 23/07/2020, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Kawali, Law Firm DR. Muhammad Nur, SH.MH & Associates di Makassar.

Ditegaskannya bahwa, izin yang dimiliki PT.PLN (Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto terkait izin kelayakan lingkungan hidup adalah kebutuhan internal perusahaannya, tetapi fakta dilapangan terjadi pencemaran usaha sumur warga dikuatkan dengan bukti dan fakta lapangan termasuk bukti administrasi dari kepala desa, kecamatan dan Bupati Jeneponto besrta analisis dari Sucofindo dan Dinas Pengelolahan Lingkungan Hidup dari Pemda Jeneponto serta Provinsi Sulawesi Selatan namun tidak mengindahkan semua surat dari Pemerintah termasuk Bupati Jeneponto agar PT.PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto untuk melakukan ganti rugi kepada warga yang terkena dampak atas pencemaran limbah tersebut,” ungkapnya pada media ini, Kamis (23/07/2020).

Bagian kehumasan PLTU UIKL Wilayah Selatan Indrianto, seakan akan mengabaikan semua surat dari pemerintah dan analisis dampak lingkungan yang saat pengambilan sampel di sumur yang dihadiri oleh pihak PT PLN, pemerintah, LSM dan masyarakat yang terkait kasus pencemaran lingkungan, dimana warga merasa dirugikan selama ini karena sumur usaha milik Kawali dari 2017-2020 tidak beroperasi lagi,” tegas DR. Muhammad Nur, SH.MH.

See also  Antisipasi Bencana, Kapolres Gowa Ajak Warga Bantaran Sungai Je'neberang Tingkatkan Kesiagaan Dini

PLTU Punagayya Jeneponto Sulawesi Selatan harus bertanggung jawab atas kerugian warga yang diakibatkan limbah Industri yang asalnya diduga limbah dari PLTU Punagayya Jeneponto, jadi keterangan dari humas PTN PLN, akan semakin menguatkan bahwa izin-izin yang dikantongi PT. PLN perlu dievaluasi karena faktanya di lapangan berbanding balik dengan pernyataan humas PLTU UIKL Wilayah Selatan, Indrianto,” tutup DR. Muhammad Nur. (*)