Makassar, Pensilrakyat.com – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Proyek Rehabilitasi dan Pembangunan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba,” terangnya pada media ini, Senin (15/11/2021).

L-KONTAK menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba melaksanakan pengerjaan proyek tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Lampiran Angka I huruf B.1.c, Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 dijelaskan, perhitungan tingkat kerusakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan bangunan gedung negara. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba terindikasi melanggar Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba, Sukwandi. S.S.AP.,MM saat dimintai klarifikasinya via WhatsApp mengatakan, jika perhitungan Taksasi Aset dilakukan oleh Biro Aset Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba sedangkan untuk desainnya dilakukan oleh Dinas Tarkim Bulukumba dan sudah dilaporkan kepada Inspektorat Daerah Bulukumba.

See also  Nyaris Ricuh, Manajemen Warunk Ropang Dilabrak Konsumen Karena Wan Prestasi

“Reviuw oleh Dinas Tarkim, kecuali Dinas PU Provinsi tidak,” kata Sukwandi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba diduga tidak menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis.

Interpolasi secara profesional wajib diberikan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya dan melakukan Verifikasi terhadap Detail Design (DD)nya guna mencegah terjadinya kemahalan harga dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).

Andi Syahril, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) L-KONTAK menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Bulukumba Tahun 2021 tidak memahami Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Ketidakpahaman atas regulasi yang ada, menurut Andi Syahril, menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga produk-produk hukum yang dihasilkan terkait hal tersebut adalah ilegal alias Mal Administrasi.

“Saudara Sukwandi pada penjelasan via WhatsApp mengatakan, jika Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba tidak melibatkan Dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan. Itu artinya, Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Bulukumba Tahun 2021 ilegal sebab verifikasinya tidak memakai Pengelola Teknis yang bersertifikat oleh Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” jelas Andi Syahril.

See also  L-KONTAK Sorot Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo

Pengajuan permohonan untuk meminta tenaga pengelola teknis mutlak dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba kepada Dinas PUTR Provinsi Sulsel Bidang Keciptakaryaan sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.

Andi Syahril menegaskan pada Pasal 10 ayat (1) Permendikbud No. 5 Tahun 2021, Dinas Pendidkan Kabupaten Bulukumba diduga telah menggunakan anggaran sebanyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Kabupaten Bulukumba Tahun 2021 pada setiap subbidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

Biaya yang didanai untuk kegiatan penunjang menurut Andi Syharil diantaranya, Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, Biaya Tender yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual yang digunakan untuk jasa konsultansi pengawas atau tim pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selama proses kegiatan berlangsung , Penyelenggaraan Rapat Koordinasi , Perjalanan Dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan.

See also  Insiden Bendera Kusam dan Robek di Depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa Murni Bukan Kesengajaan

Andi Syahril juga menduga terjadi Mark-up anggaran berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi timnya ke beberapa sekolah penerima bantuan.

“Nilai Rehabnya kami perkirakan berkisar 30 persen hingga 45 persen tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Kami duga kemahalan harga,” ungkapnya.

Dia berharap agar APH dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan Mal Administrasi dan Mark-up anggaran pada Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba dengan memanggil yang diduga terlibat.