Makassar, Pensilrakyat.com – Menteri Keuangan sebagai Pembantu Presiden dalam bidang Keuangan Negara yang bertindak sebagai Chief Financial Officer Pemerintah Republik Indonesia dimana otoritasnya memiliki kewenangan dan sekaligus  bertanggung jawab atas pengelolaan aset secara nasional.

Olehnya, “jangan ada pihak-pihak tertentu mencoba untuk mengebiri kebijakannya”. Aapalagi lingkup pengelolaannya adalah merupakan siklus logistik  dengan dasar amanat UU Nomor 1 tahun 2004,” teeang Syamsul Suryaningrat, Minggu (19/07/2020).

Sebenarnya kata Syamsul, sistem Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) memang harus diakui dalam prakteknya belum dapat terlaksana secara optimal. Kendala yang sering terjadi karena adanya beberapa permasalahan yang kadang muncul, utamanya para pejabat daerah saat dimana barang milik negara tersebut berada, disitulah mereka kadang berulah,” ungkapnya.

Syamsul mengatakan, seharusnya jika ada BMN disuatu daerah yang tidak lagi digunakan oleh Kuasa pengguna barang, maka kewajiban pengguna barang adalah mengembalikan BMN tersebut kepada Pengelola Barang, dalam hal ini Kepada Menteri Keuangan.

“Jangan BMN itu justru digunakan untuk sarana memenjarakan orang-orang yang tidak berdosa disaat mereka bertekad untuk mempertahankan tujuan awal dari alat berat Excavator tersebut”, ujar Syamsul selaku petinggi FOKLI (Forum Komunikasi Lembaga Independen).

See also  Kepala Bandara Toraja, Anas Labakara Sinergikan 3 K Disetiap Aktifitasnya         

Selain itu Syamsul juga menegaskan, “bahwa seharusnya kepala daerah menyadari hakekat atas perencanaan barang milik negara yang beberapa hari ini banyak dibicarakan oleh masyarakat pada media-media nasional, khususnya tentang bantuan alat berat Excavator.

“Seharusnya alat Excavator bantuan Presiden RI tersebut, dapat mendukung tugas penting dan strategis bagi Satker Perangkat Daerah, sebab keberadaan Excavator yang sudah hampir 5 tahun berada disalah satu kabupaten di Sulawesi, adalah merupakan realisasi dari janji bapak Presiden RI dengan tujuan semata-mata untuk membantu para kelompok-kelompok pembudidaya dengan sasaran dapat mewujudkan  Program Nasional Pengembangan Kawasan Udang Vanamei” bukan digunakan untuk membangun kantor-kantor pengguna barang lainnya, yang notabene pembangunan kantor-kantor dimaksud memiliki Anggaran Pengadaan Barang/Jasa tersendiri,” tegas Syamsul.

Terlebih jika ada oknum yang memanfaatkan untuk mengerjakan empang milik pejabat, baik itu empang pejabat daerah, maupun empang pejabat pusat, sebab hal ini dapat mematikan keberlangsungan hidup para petani/pembudidaya udang sekaligus menghancurkan impian bagi pemberi bantuan,” tandas petinggi Fokli ini. (*)

See also  Suara Untuk Presiden, Anak IQ Superior Aset Bangsa Meninggal Tak Wajar di Makassar