Makassar, Pensilrakyat.com – Dalam Catatan Limit Indonesia terhadap Pengaduan Masyarakat, selain dari bank umum, lembaga pembiayaan dan perusahaan penjaminan dalam melakukan kegiatannya, sangat “bertolak belakang dengan ketentuan perlindungan konsumen”. Dengan begitu, OJK harus berbenah dan berupaya “mengembalikan kepercayaan konsumen”, ujar Nurcholis Arafat Usman dari LIMIT INDONESIA.

Kata Aco, panggilan akrabnya dikalangan Aktivis, saat ini masyarakat Konsumen sedang diliputi kegelisahan yang tak kunjung reda akibat perilaku oknum di beberapa lembaga Jasa Keuangan yang dengan sengaja mengaburkan atas keteledorannya yang berujung hilangnya dana atau uang nasabah secara tiba-tiba dan terkesan pihak Bank sama sekali tidak peduli. Jika hal ini terus-menerus dibiarkan, lambat laun, kepercayaan itu akan sirna dan sangat berbahaya bagi Investasi Nasional secara universal,” terangnya, Ahad (05/07/2020).

Padahal kata Aco, amanah Peraturan Perundang-undangan atas penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Namun jika penanganan pengaduan harus tetap melalui proses gugatan di pengadilan perdata, lalu peran OJK dimana?!

See also  "Warning Bagi Pejabat dan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Tengah Pandemi Covid-19" (Bagian Kedelapan - Tamat)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harusnya tetap menyadari, bahwa ada konsekuensi hukum jika ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1) Uu OJK diabaikan atau sengaja mengabaikan, padahal OJK berkewajiban melakukan pelayanan pengaduan Konsumen sebagaimana dijelaskan intinya bahwa  :

“Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum” dan pada Pasal 53 ayat (1) atas  Frasa “setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK”, karena OJK merupakan lembaga, maka yang dimaksud “setiap orang”, termasuk oknum Pejabatnya, sebab unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, salah satunya adalah “Bertentangan dengan Kewajiban Hukum si Pelaku, artinya Kewajiban Hukum baik yang tertulis, termasuk Hukum Publik (Perintah UU), beber Aco.

Lanjut Aco, karena bank umum adalah merupakan Lembaga kepercayaan yang diberikan kewenangan oleh Negara untuk mengelola dan menyimpan Dana Masyarakat, maka secara Otomatis Negara pun akan hadir jika dana atau uang masyarakat yang disimpan pada lembaga kepercayaan tersebut hilang atau “dihilangkan oleh siapapun saat dalam penguasaannya”. kemudian, tidak pula melepaskan atas tanggung jawab pada suatu lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi dan sekaligus berhak menggugat, lalu kemudian Lembaga Pengawas tersebut, karena kealpaannya dan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, maka hal tersebut tentu memiliki Konsekuensi Hukum masing-masing piha,” tutup Aco. (*)

See also  Sekda Makassar Launching Aplikasi Sikolaki