Makassar, Pensilrakyat.com – Limit Indonesia tidak memungkiri selama Pandemi Covid-19, terdapat salah satu Pengaduan Konsumen B*I di Tamalanrea, dimana pengadu telah dirugikan ratusan juta pada rekeningnya dan telah dilaporkan ke OJK, namun diduga sampai detik ini belum mendapat tanggapan atau perhatian Otoritas Jasa Keuangan atas laporannya,’ ujar Nurcholis Arafat Usman dari LIMIT INDONESIA.

“Sebenarnya jika OJK mau jujur dalam bersikap, siapapun dan berapapun kerugian nasabah yang diderita pihak Bank yang menyimpan uang nasabah tersebut, seharusnya diselidiki oleh OJK, kemudian perkembangannya disampaikan kepada pihak yang dirugikan (pengadu), sebab bank itu adalah lembaga kepercayaan dan setiap nasabah dijamin simpanannya oleh Peraturan Perundang-undangan”, terang Aco panggilan akrabnya.

Ia menambahkan, jika ada lembaga kepercayaan yang sudah tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, tentunya hal ini sangat berbahaya bagi Perekonomian Negara. Oleh karenanya harapan Limit Indonesia, OJK jangan sampai lalai menyikapi Pengaduan Masyarakat seperti yang telah diadukan “AW” tertanggal 18 Mei 2020 terhadap perilaku bank “B*I”, dimana sampai berita ini diriliss  belum memperoleh tanggapan apalagi tindakan dari OJK sesuai kewenangannya,” bebernya, Jum’at (03/07/2020).

See also  Wawali Makassar Tinjau TPA Antang

Lanjut ia katakan, sejak negara memproklamirkan keberadaan OJK tahun 2011, masyarakat sangat antusias dan memberi harapan besar kepada lembaga ini, karena dengan terpisahnya beberapa kewenangan dari Bank Indonesia ke OJK, diharapkan agar investasi masyarakat dapat benar-benar aman dan terjaga serta didukung dengan regulasi yang memperketat atas pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (Bank) dalam ruang perlindungan konsumen. Namun dalam perjalanannya sangat jauh dari harapan masyarakat, bahkan terkesan pengadu merasa diabaikan seperti yang dialami “AW”.

Sedang menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kekuatan yang tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga lain seperti halnya OJK berwenang melakukan penyidikan dan sekaligus pembelaan hukum terhadap setiap konsumen yang mengadu ke OJK, begitu pula sebaliknya, jika pihak Bank yang dirugikan.

Lebih jauh Aco menyampaikan, Bank dalam kegiatan usahanya menghimpun dana masyarakat, harus benar-benar melaksanakan prinsip yang  dijadikan pedoman pelayanan, yaitu prinsip kehati-hatian dan itu berlaku selain kepada pejabat, berikut karyawan bank, sebab setiap kerugian nasabah menjadi tanggung jawab korporasi,” jelas Aco.

See also  Sawaluddin Rala Ikut Daftar Balon Wakil Bupati Gowa 2020, Lewat Pintu DPC Partai Demokrat

Menurutnya, Limit Indonesia tetap meyakini, bahwa OJK masih mampu melindungi konsumen tanpa harus digugat oleh konsumen yang telah dirugikan, utamanya dalam  melindungi  kerugian “AW” salah satu nasabah pada Bank “B*I” di Tamalanrea dan kejadian ini  telah diadukan ke OJK, namun demikian, Limit Indonesia tetap percaya dan berkeyakinan bahwa masalah yang diadukan oleh pengadu pasti akan ditindaklanjuti oleh OJK, karena lembaga OJK itu profesional dan banyak memiliki  kewenangan serta memiliki SDM handal, sekalipun pada sisi lain tidak dilengkapi hak imunitas yang cukup, akan tetapi hal itu bukan berarti tidak akan menjadi prioritas utama dalam melindungi Konsumen Bank”, tutup Aco sapaan akrabnya. (DPr)

Penulis : Nurcholis Arafat Usman