Makassar, Pensilrakyat.com – LIMIT INDONESIA Sangat menyayangkan adanya pengusutan perkara Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, kemudian  status barang dimaksud masih dalam proses hibah, hal itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan,’ ujar Syamsul Suryaningrat.

Syamsul Suryaningrat yang juga merupakan Pimpinan Forum Komunikasi Lembaga-Lembaga Independen (FOKLI),” sebagai Kepala Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) harus benar-benar mengetahui jika Barang milik Negara tersebut, pengaturannya berada pada pengguna barang yang telah didelegasikan oleh Pengelola Barang (Menteri Keuangan) untuk kepentingan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).” terangnya, Rabu (15/07/2020).

Lanjut Syam pula jelaskan, beberapa tahun terakhir sejak 2011 yang dapat diketahui oleh LIMIT INDONESIA, terdapat beberapa Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengadakan atas pengadaan barang alat berat seperti Excavator.

“Dimana hampir setiap tahun seperti pada tahun 2016, 2017 dan 2018 terdapat peraturan tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan alat berat dibeberapa daerah di Indonesia, sedangkan tujuan bantuan tersebut, dimana salah satu penerimanya adalah kepada Lembaga Swadaya Masyarakat”.

See also  Local Brands Expo 2020 Dukung Merek Lokal

Bahwa karena diantara penerima bantuan alat berat ini adalah Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), maka pantas jika Fokli menyampaikan peringatan tentang Sistem Pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak serta merta menjadi barang milik Pemerintah Daerah, apalagi ketika merasa barang sudah ada di daerah tersebut dan sedang dikelola oleh kuasa pengguna barang seperti halnya pada suatu dinas, lalu kemudian kepala daerah tersebut melakukan intervensi terhadap pengelolaan barang milik negara, maka perbuatan tersebut perlu diluruskan,” bebernya.

Bahkan kata Syam, pemerintah daerah pun dapat diperlakukan sebagai penyewa barang milik negara sepanjang bukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah, apalagi jika alat (Penggunaan Excavator-red) tersebut hanya untuk kepentingan secara pribadi oleh pejabat daerah secara gratis, hal itu bisa merupakan perbuatan melawan hukum (Vide pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/ PMK.06/ 2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara),” paparnya.

Syamsul juga menambahkan, beberapa waktu yang lalu, LIMIT INDONESIA melakukan kajian atas pengelolaan Barang Milik Negara yang sedang dalam Proses Hibah, sedangkan Penggunaan Excavator yang diserahkan oleh DJPB menggunakan status pinjam pakai untuk digunakan disalah satu Kabupaten di Sulawesi Barat.

See also  Program Advokasi Warga, Ketua DPD PANI Makassar Bergabung di DPP BAIN HAM RI

“Bahwa ketika pinjam pakai sedang berlangsung, pemerintah daerah tidak dapat membentuk keputusan apapun tentang hak daerah dalam menerima hak sewa, karena hak pakai hanya dapat digunakan oleh pihak penerima hak pakai, sebab pinjam pakai diatur melalui perjanjian pinjam pakai. Apalagi jika Keputusan kepala daerah yang menyangkut syarat sewa tersebut tidak mempertimbangkan atau mengingat seluruh Konsideran tentang hak-hak pengelola barang, maka perbuatan tersebut dapat dianggap melampaui kewenangan Peraturan Perundang-undangan”.

Lebih jauh Syam mengatakan, sebenarnya atas kewenangan yang mengatur tentang sewa barang milik negara dilaksanakan oleh Pengguna Barang Milik Negara, contohnya, Menteri Kelautan dan  Perikanan ketika telah memperoleh pendelegasian dari Pengelola barang (menteri keuangan), maka Menteri Kelautan dan Perikanan dapat saja mengatur tentang hak sewa yang didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran seperti misalnya Dinas Kelautan dan Perikanan. Sedangkan jika barang milik daerah yang pengadaan barangnya berasal dari anggaran APBD, maka pengelolaannya  dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, itupun setelah memperoleh persetujuan kepala daerah (Vide pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 PP 27/2014),,” tutup Syam. (*)

See also  Mauki Sembako Murah Jelang Ramadhan Datangmaki di Pasar Rewa, TIS Fasilitatornya