Makassar, Pensilrakyat.com – Dalam hal Barang Milik Negara (BMN), sebenarnya yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan pedoman serta pengelolaannya adalah Menteri Keuangan, kemudian diistilahkan oleh peraturan Perundang-undangan adalah Pengelola Barang.

“Adapun istilah Pengguna Barang adalah Pejabat atau orang Pemegang Kewenangan Penggunaan BMN. Sedangkan istilah Kuasa Pengguna Barang atau sering disebut KPA, adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) di lingkup Kementerian Negara”

Menilik ramainya pemberitaan di media media online dalam membahas tentang penggunaan Barang Milik Negara jenis Excavator yang diserahkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya kepada Kepala Dinas KP di Pasangkayu, sepertinya masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut yang harus dipahami betul oleh sang Kepala Daerah,” ujar Ibar Saputra selaku Ketua Umum DPP Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN).

Pada media ini, Ibar sapaan akrabnya, menyampaikan, pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang (red-Kementerian Negara), kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang sederajat dengan Kuasa Pengguna Anggaran, jika Anggaran Belanjanya dari APBD, agar diketahui oleh setiap Kepala Daerah.

See also  Miliki Sejuta Kenangan, Presiden TIB Rada Tak Percaya Andi Sura Berpulang ke Rahmatullah

“Dan bahwa pemanfaatan atau pendayagunaan BMN, seharusnya tidak mengubah status kepemilikannya yang seakan-akan sudah seperti Barang Milik Daerah dengan jalan membuat keputusan disewakan, lalu memerintahkan kepada pejabat yang sebenarnya sudah ditunjuk oleh Pengguna Barang (DJKB-KKP) untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya”.

Sedangkan dalam prakteknya,  Pejabat yang sudah ditunjuk (red-Kadis KP) oleh DJPB, justru mendapatkan 2 perintah. yaitu,  Perintah dari Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPB) untuk digunakan oleh Kelompok Pembudidaya, sedangkan perintah bupati dipersewakan perjamnya,  lalu hasil sewanya masuk sebagai PAD sebesar Rp. 60 ribu, inilah yang sebenarnya menjadi persoalan,” terang Ibar.

Ibar juga mengatakan, jika benar ada penyalahgunaan wewenang atas Pemanfaatan Excavator yang sudah diserahkan oleh DJKB kepada DKP Pasangkayu, lalu apa dasarnya untuk menghukum pejabat yang telah ditunjuk oleh DJKB hal mana tujuannya agar dapat memfasilitasi para Kelompok Pembudidaya untuk menggunakan  Excavator yang nota benenya adalah BMN dan sudah menjadi Penguasaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP),” jelasnya, Sabtu (25/07/2020).

See also  Moelyadi : "Daerah Tidak Berhak Menerima Yang Merupakan Bagiannya Negara"

Lanjut Ibar, nah Pertanyaannya, “Apakah dikarenakan tidak sejalan dengan Permenkeu Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan sewa Barang Milik Negara? Ataukah telah  Menyalahgunakan Keputusan Bupati mamuju Utara (sekarang Kabupaten Pasangkayu) Nomor 175 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Sewa Excavator pada DKP untuk memungut ?!”

Padahal Excavator tersebut nyata-nyata diserahkan kepada DKP dan bukan Kepada Bupati, kemudian tujuannya bukan untuk digunakan oleh pihak lain secara tidak sah, tapi semata-mata untuk para Kelompok Budidaya. Lalu mengapa dibuatkan Keputusan Sewa? Ungkapnya.

Lebih jauh Ibar menguraikan, ketika sudah digunakan oleh Kelompok Budidaya sesuai peraturan perundang-undangan, apakah dapat dianggap telah terjadi  penyalahgunaan atas hasil sewa Excavator, hanya karena adanya keputusan Bupati?!. Kemudian hak bupati untuk membuat keputusan sewa, apakah sudah memperoleh ijin dari Menteri Keuangan?, lalu yang dianggap Korupsi apakah sudah sesuai rekomendasi yang  berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten? ataukah karena hasil Pemeriksaan BPK?!. Ini semua yang harus diuraikan secara jelas dan terukur, sebab kewenangan atas beban Belanja Negara maupun beban Belanja Daerah masing-masing sudah jelas batas kewenangan dan Pertanggungjawabannya,” paparnya.

See also  Syamsul Suryaningrat: "JANGAN KEBIRI KEWENANGAN MENKEU"

Ibar kembali menjelaskan, bahwa yang menjadi kekhawatiran teman-teman Lembaga Independen  adalah ketika BMN yang seharusnya disewakan oleh Pengguna Barang melalui Pejabat yang ditunjuk seperti kepada Dinas Kelautan dan Perikanan, namun justru ketentuan Sewanya diputuskan oleh kepala daerah dan sekaligus memasukkan hasil sewanya ke kas daerah, jadinya kan serba aneh dan sama sekali  tidak sejalan atas Perintah Peraturan Perundangan-undangan,” bebernya.

Ini semua harus diluruskan dan saling Introspeksi diri, sebab jika Pengelola Barang (Menkeu) keberatan atas Penyewaan ini, entah siapa yang harusnya dianggap telah menyalahgunakan wewenang, oleh karenanya dengan peristiwa ini, kata Ibar, terkait sewa-menyewa tidak harus ada korban, apalagi “mengorbankan orang yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan Sewa yang inisiatifnya berasal dari Kepala Daerah,” tandas lbar. (*)