
Makassar, Pensilrakyat.com – Dengan ramainya pemberitaan tentang Barang Milik Negara yang telah dianggap oleh kepala daerah menjadi Barang Milik Daerah, sebenarnya sangat mustahil. Kecuali benar-benar ada bukti Keputusan Bupati yang mengatur tentang sewa Excavator seperti yang dilansir oleh beberapa media, kata Muh. Aslan Ketua Umum Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (LPARI).
Rasa-rasanya tidak mungkin seorang Bupati mau menandatangani suatu keputusan yang mengatur tentang Sewa Excavator yang masih berstatus Barang Milik Negara, seharusnya Bupati memahami atas ketentuan-ketentuan barang milik Negara seperti excavator.
Lanjut Aslan, jika sesuatu yang masih BMN seperti excavator tersebut, kemudian masih dalam Kekuasaan Menteri Keuangan selaku Pengelola barang tidak dapat dialih begitu saja, kecuali memang jika sudah dihibahkan. Namun harus diketahui pula, bahwa Penghibahan atas barang milik Negara tersebut, harus direncanakan sejak awal dan diumumkan saat pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada LPSE Pengguna Barang,” jelas Aslan.
“Contohnya, jika pengguna barang adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, maka secara otomatis telah didelegasikan oleh menteri keuangan selaku pengelola barang milik egara kepadanya,. kemudian hibah tersebut langsung ditujukan kepada pemerintah daerah dan diterima oleh kepala daerah yang bersangkutan dan tidak lagi melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kecuali ada perintah dari kepala daerah melalui sekretaris daerah untuk dikelola oleh Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah,” paparnya.
Muhammad Aslan menambahkan, sangat rancu jika barang yang masih milik negara, lalu pengelolaannya oleh kepala daerah, padahal sekalipun barang adalah milik daerah, pengelolaanya pun bukan domain Kepala Daerah, tetapi domain Sekertaris Daerah, ini yang harus ditertibkan.
Jika benar apa yang menjadi Sorotan teman-teman LSM atas Pengelolaan Barang Milik Negara lalu kemudian diambil alih oleh Kepala Daerah, maka kepala daerah tersebut harus bertanggung jawab atas Barang Milik Negara tersebut apalagi jika ada bukti atas keputusannya terkait Sewa Excavator dimaksud. Kemudian segala yang menjadikan atas kerugian Negara otomatis menjadi tanggung Jawabnya,” beber Aslan.
Selain tanggungjawab Kepala Daerah, kata Aslan, Kuasa Pengguna Barang seperti halnya Kepala Dinas, tidak dapat diberi sanksi atas keteledoran Pengguna Barang (KKP) sejak awal, karena Barang Milik Negara yang telah didelegasikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengguna Barang seperti kepadanya, maka segala yang menjadi tanggungjawab Barang Milik Negara tersebut adalah merupakan Pengguna Barang, karena seluruh ketentuan mulai dari Uu Perbendaharaan Negara, PP tentang Barang Milik Negara dan seluruh kebijakan Menteri Keuangan terkait barang milik negara diserahkan kepada pengguna barang untuk melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (lihat Pasal 6 ayat (2) huruf k).
” Sedangkan Kuasa Pengguna barang, misalnya dinas terkait, hanya menjalankan perintah pengguna barang yang tidak memiliki kekuasaan apapun dan sekaligus hanya menjalankan Perintah Jabatan baik itu perintah Dirjen ataupun perintah Bupati”, tutup Ketum LPARi Muh. Aslan Dg. Rapi. (DPr)