Gowa, Pensilrakyat.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Transparansi Pemerintahan dan Korupsi (LSM-KAPAK) mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa agar segera merealokasikan atau merevisi anggaran APBD untuk penanganan pandemi Virus Covid-19 atau Virus Corona Diase 2019.

Ketua LSM-KAPAK, Khaeril Jalil, mengatakan, realokasi anggaran ini sangat penting untuk keperluan biaya pengadaan peralatan dan obat dalam penanganan pencegahan maupun penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa.

“Realokasikan pos-pos yang ada di APBD. Ini mendesak untuk kelangsungan hidup rakyat yang terancam wabah Covid-19, apalagi Gowa sekarang sudah dalam status siaga,” ujarnya.

“Sebab dasar hukumnya sudah sangat jelas, di antaranya Inpres No.4 tahun 2020 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Izin Revisi APBD, maka sebaiknya Pemkab Gowa segera dilaksanakan,” tambah Advokat muda Peradi ini.

Beberapa anggaran belanja daerah yang bisa direalokasikan, menurut Khaeril, antara lain anggaran perjalanan dinas maupun anggaran belanja untuk keperluan rapat yang sekiranya tidak mendesak dan menyentuh secara langsung ke masyarakat.

See also  Mosbet: onlayn kazino və idman mərclər

“Jangan sampai sudah banyak korban jatuh, baru kita mengantisipasi ke sana. Pemkab Gowa bersama DPRD harus cepat dan tepat untuk bersikap atau bertindak sebelum semuanya terlambat, karena fakta di lapangan sampai hari ini penyebaran virus corona semakin meningkat,” tambah Khaeril.

Sekretaris Laskar Merah Putih Macab Gowa ini menambahkan, realokasi dana APBD ini harus fokus untuk penanganan virus corona seperti penambahan kapasitas ruangan isolasi di rumah sakit, disinfektan, kebutuhan APD, serta tindakan mitigasi maupun sosialisasi yang dimulai dari level kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa.

“Maka dari itu, Pemkab Gowa tidak boleh hanya berharap bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi ataupun yang lainnya, namun juga harus cepat bergerak melakukan pengadaan alat dan obat atau sejenisnya untuk penanganan virus corona dengan menggunakan dana APBD,” pintanya.

Kemudian imbauan Pemkab Gowa agar warga tetap tinggal di rumah yang masa isolasi diperpanjang sampai tanggal 07 April 2020, kata Khaeril, masyarakat Gowa harus patut disipilin dan mentaati selalu imbauan tersebut sebagai langkah antisipasi guna menekan volume  statistik dalam memutus mata rantai Covid-19, namun harus tetap diawasi oleh pemerintah atau pihak yang berwenang,” pungkasnya. (DPr)

See also  Punggawa Konteks 'Don't Stop' Baksos Layanan Kesehatan Gratis Dan Sunatan Massal Di Gowa