Gowa, Pensilrakyat.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Lembaga Pemerhati Masalah Ham, Narkotika Tindak Kriminal dan KKN (Lsm Pemantik), Rapiuddin Tantu warning Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa agar tidak memberi peluang penambahan waktu bagi kontraktor yang mengerjakan Proyek yang berlokasi di lapangan Syekh Yusuf Discovery.

Rapiuddin Tantu menjelaskan, Lsm Pemantik yang melakukan Investigasi atas 2 (dua) proyek yang dikerjakan di lapangan Syekh Yusuf Discovery mengidentifikasikan kedua proyek tersebut diduga bobot pekerjaannya hingga akhir Desember 2021 diperkirakan baru mencapai 50% sehingga sangat naif bila Dinas PUPR Gowa memberi penambahan waktu, karena waktu pengerjaan selama 3 (tiga) bulan saja mereka hanya bisa menyelesaikan 50% bobot pekerjaan lalu apa yang diharapakan dengan penambahan waktu selama 50 hari?

Bila Dinas PUPR Gowa tetap ngotot memberi penambahan waktu pengerjaan (pelaksanaan) kepada ke-dua kontraktor yang telah wanprestasi, maka Lsm Pemantik mencium aroma dugaan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) ditubuh Dinas PUPR Gowa.

Lanjut Rapiuddin Tantu mengatakan, aroma dugaan KKN itu berupa, Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar prinsip Good Governance and Clean Goverment  yang ada dalam Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

See also  Rawan Dikorupsi, L-KONTAK Soroti DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 Kabupaten Wajo

Untuk itu Rapiuddin Tantu bersama Toddopuli Indonesia akan mengawal ke dua proyek tersebut dan apabila ditemukan adanya penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan untuk salah satu proyek tersebut atau ke-dua proyek itu, maka dipastikan akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa dan Kabid Tata Ruang yang dikonfirmasi melalui What’s App (WA) terkait permasalahan diatas hingga berita ini ditayangkan belum memberi jawaban. (“)