Makassar, Pensilrakyat.com – Menyikapi berbagai pemberitaan terkait manajemen PDAM Periode 2015-2019 yang dinilai bobrok oleh salah satu LSM, menurut Mamat Sanrego (Ketua Umum DPP-LIMIT) hanya merupakan sebagai bentuk pendapat (asumsi) yang butuh kajian dan pembuktian secara hukum, apalagi telah menyebutkan sejumlah nama para pelaku yang berakibat bobrok atas Badan Usaha milik Pemerintah kota tersebut.

Sebagai LSM yang memiliki integritas dimata publik, sepatutnya mampu membedakan antara Perbuatan melawan hukum Tipikor dengan Perbuatan Tipidum, karena yang masyarakat ketahui tentang adanya Pelaku berinisial “AA” yang diduga telah melakukukan Pencurian/Penggelapan
atas material Pemasangan baru dan pembenahan Pipa PDAM, dimana pelaku diduga adalah pihak Penanggung jawab Gudang PDAM di Panaikang, dan kejadian tersebut menurut sepengetahuan saya (Mamat red), justru Manajemen Tahun 2015-2019 yang melaporkan atas perbuatan tercela tersebut dan sejogyanya mendapatkan Reward (penghargaan) oleh Pemerintah Kota Makassar.

Bahwa selain dari Pencurian dan/atau Penggelapan yang dilakukan oleh Oknum AA tersebut, Pelaku Faktualnya adalah One man Show (bekerja sendiri), atau tanpa arahan dari pihak lain, apalagi melibatkan petinggi PDAM,

See also  BAIN HAM RI Dukung Pelaporan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Polres Lutim

“Saya kira itu hanya oknum dilingkungan PDAM saja, dan tidak pantas menghakimi beberapa orang tanpa bukti dan fakta yang jelas”, tuturnya.

Mamat menambahkan, “Kalau memang ada bukti-buktinya, sepantasnya sebagai LSM anti Korupsi segera melaporkan perbuatan tersebut secara terperinci dengan disertai data yang akurat dan DPP-LIMIT MENDUKUNG itu, agar tidak menimbulkan persepsi tendensius/arogansi yang berlebihan di saat-saat pelaksanaan lelang atas Pengisisan Jabatan Direksi PDAM, sebab jika tanpa laporan ke Aparat Penegak Hukum atas tuduhan tersebut, saya kira itu Fitnah dan membahayakan bagi Citra sebagai LSM, yang harusnya Independen tanpa keberpihakan satu sama lain.”terangnya.

Sambung Mamat, Terkait dengan tingkat kebocoran air yang berdampak pada Pengurangan Pendapatan PDAM, sebagaimana yang dinyatakan atas temuan BPK RI, “kalau dari kebocoran tersebut diawali dari niat untuk mengelabui Perhitungan penjualan air, maka tentu saja harus dilakukan Audit Investigatif oleh BPK, sebab Kewenangan BPK tidak hanya melakukan Pemeriksaan atas keuangan Negara saja, tapi juga berkewajiban untuk melaporkan kepada aparat Penegak Hukum jika ditemukan adanya Indikasi Perbuatan tipikor” kata mamat Sanrego.

See also  Tindak Lanjut Berita Penggerebekan Dugaan Kasus Imtaq 2018 Gowa, Dipertanyakan??

Bahwa selain yang disebutkan tentang Perbedaan Tipidum dan Tipikor tersebut, “atas Rekomendasi BPK yang berhubungan atas realisasi Kekurangan Deviden, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tantiem/Bonus Pegawai, Biaya Pensiun direksi dan Pegawai PDAM yang dianggap Lebih bayar, perlu diteliti Perda dan Perwalinya, sebab tidak satupun kebijakan Direksi yang dapat direalisasikan tanpa Perintah dari Walikota atas Perintah Peraturan Perundang – Undangan dalam hal ini Peraturan Daerah. Begitu pula Perda yang terkait PDAM, harus diperintahkan oleh Peraturan yang lebih tinggi,” kata Mamat Sanrego. (*)