Makassar, Pensilrakyat.com – Perusahaan Daerah Air Minum kota Makassar (PDAM), yang saat ini sudah berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum kota Makassar (Perumda), dimana sebentar lagi Panitia seleksi akan melakukan Penjaringan untuk anggota Direksi Tahun 2020-2025.

Hal ini memantik perhatian serius Ketua Umum DPP-LIMIT, Mamat Sanrego dan angkat bicara, menurutnya berdasarkan hasil Pemantauan DPP-LIMIT, ia mengatakan, baru-baru ini ada pihak-pihak tertentu menggunakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mencoba mempengaruhi Panitia Seleksi dengan cara mendiskreditkan beberapa calon dengan menuangkan berita bohong dan mengkait-kaitkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI),” ujarnya kepada media ini, Kamis (30/01/2020).

Mamat Sanrego yang juga merupakan salah satu dedengkot LSM di Makassar, menanggapi, “bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak boleh masuk pada area yang bukan menjadi otoritasnya, seharusnya yang menjadi orientasi LSM, adalah memberikan motivasi kepada para calon yang akan terpilih sebagai direksi untuk tetap menjaga komitmen, agar penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, dengan selalu mempertimbangkan keterjangkauan daya beli masyarakat konsumen serta tetap berdasarkan tata kelola Perusahaan yang baik, sebab kita ketahui bahwa seluruh modalnya
dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas Saham yang ada,” terangnya.

See also  Официальный Сайт Мостбет Ставки На Спорт Mostbe

Lanjut ia sampaikan, “Sekalipun dalam konsep manajemen atas tujuan perusahaan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya, harapan Ketua Umum DPP-LIMIT yang juga menjadi bagian dari masyarakat konsumen atas konsumsi air bersih dapat dijangkau daya belinya oleh seluruh kalangan masyarakat Kota Makassar tanpa harus ada penyegelan dan hutang ragu-ragu,” ungkapnya.

“Perlu pula diketahui oleh Panitia Seleksi bahwa calon anggota direksi yang kemudian menjadi anggota direksi, sepatutnya dilakukan seleksi melalui ‘Uji Kelayakan dan Kepatutan’ dan bagi jabatan direksi yang lama kemudian terpilih kembali menjadi direksi atas seleksi dimaksud,
“Dikecualikan,” karena alasan dinilai telah mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya”.

Selain itu kata Mamat pula, bahwa kejelian Panitia seleksi sangat dibutuhkan untuk meneliti
NPWP para Calon yang berhubungan dengan benturan kepentingan yang menjadi ‘Larangan’ setiap anggota direksi memiliki jabatan rangkap, jangan sampai jabatan direksi itu “digunakan hanya untuk memperoleh Proyek” namun yang terpenting bagi Direksi
yang terpilih nanti, untuk setiap keputusan direksi diambil dalam rapat direksi, jangan memutuskan sendiri-sendiri secara emosional, apalagi dengan mencopot seenaknya tanpa
melihat atau mempertimbangkan prestasi pejabat yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)

See also  Dindikbud Pinrang Gelar Lomba Seni dan Permainan Rakyat Jelang HUT Kemerdekaan RI