Makassar, Pensilrakyat.com – Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) melakukan aksi demo di depan Polda Sulsel jalan Perintis Kemerdekaan kota Makassar, Kamis (25/11/2021).

Dalam aksinya mereka mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel agar memerintahkan penyidik reskrim polres gowa untuk segera menaikan status ‘Mafia Tanah’ dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Jendral lapangan Indra Gunawan dalam orasinya mengatakan, penyidik Reskrim Polres Gowa diduga ‘Tidak Maksimal’ menindak lanjuti laporan pelapor dengan no LP/B/939/IX/21/SPKT/Res Gowa/polda sulsel 1 sep 2021.

“Sementara laporan polisi sebelumnya dengan No LP,B/958/XI/2020/Sulsel/Res Gowa/SPKT tgl 14 Nov 2020 tentang dugaan pemalsuan surat, terlapor ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujarnya lantang.

Lebih lanjut Indra menjeskan, ” Bahwa dengan adanya laporan polisi pertanggal 01 sep 2021, Dugaan Surat palsu, maka kami berharap penyidik Sat Reskrim Polres Gowa maupun Polda Sulsel agar segera menaikan status ke tahap penyidikan serta melakukan penetapan tersangka H. Abd Majid Tunru dengan dugaan pemalsuan surat,” cetusnya.

“Dikarenakan fakta hukum sudah jelas bahwa surat yang ‘Palsu’ baru di ketahui pelapor setelah terlapor H. Majid Tunru melakukan gugatan perdata di pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 2020,” imbuhnya.

See also  Tak Hadiri Mediasi, Kuasa Hukum Kawali Siapkan Gugatan Lawan PT PLTU Punagayya Jeneponto

“Bahwa demikian berdasarkan ketentuan pasal 79 angka 1 KUHP tenggang daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat akan dihitung sesudah surat yang dipalsukan itu digunakan”.

“Maka dari itu lanjut Indra, kami Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) mendesak Kapolda Sulsel, Dirreskrimun Polda Sulsel agar memerintahkan penyidik Polres Gowa mempercepat proses hukum atas LP tanggal 01 Sep 2021,” terang Indra.

Lebih lanjut Indra meneriakkan, sekiranya aparat “Tidak melakukan Restorative Justice terhadap perkara tersebut, sebab terlapor sudah merugikan pelapor, baik kerugian secara meteril maupun inmateril atas terbitnya Akta Hibah tersebut,” jelasnya.

Selain itu kami mendesak segera penyidik Polres Gowa tingkatkan perkara itu ke tahap penyidikan dan melakukan penetapan  tersangka dan menangkap terlapor,” tegasnya.

“Kami berharap agar pihak kepolisian Polda Sulsel lebih pro aktif dalam kegiatan pemberantasan mafia tanah sesuai intruksi Kapolri,” tutupnya. (Dpr)